Senin, 06 Maret 2017
Bengkunat Belimbing - 6 Maret 2017, Petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Pemerihan bersama dengan Polsek Bengkunat dan didukung oleh RPU YABI TNBBS, mengamankan tersangka pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, di Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekira jam 09.30 WIB.
Barang Bukti yang berhasil disita bersama tersangka (warga Bengkulu) berupa :
Barang bukti beserta tersangka diamankan di Polsek Bengkunat untuk diproses oleh Penyidik Polri. Kepala Resort Pemerihan Balai Besar TNBBS (Una Maulana) mengatakan bahwa tersangka telah menjadi target operasi (TO), dan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebelum dilakukan penangkapan. Tersangka berinisial MR merupakan pedagang obat – obatan, dan bahan obat berasal dari rempah – rempah yang direndam bersama tengkorak dan tulang satwa yang dilindungi, ujar Una yang merupakan Kepala Resort Pemerihan Balai Besar TNBBS.
Sumber: Humas BBTNBBS
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0