Jumat, 04 Mei 2018
Jember, 4 Mei 2018. Hasil kerjasama antara Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) dengan Satreskrim Polres Jember membuahkan penangkapan pelaku perdagangan satwa online berupa lutung jawa. Penangkapan dilakukan di depan Pom Bensin Kalisat Jl. Diponegoro 120 Kalisat - Jember pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018 jam 20.30 Wib. Pelaku menjual di akun Facebook pribadinya dengan inisial PW, pelaku yang masih berumur 21 tahun menawarkan lutung jawa di group jual beli hewan dengan harga Rp.400.000,-.
Pelaku yang merupakan warga Kalisat - Jember dengan inisial SFSS mendapatkan lutung jawa yg masih berumur 2,5 bulan tersebut dengan membeli dari warga Kec. Mayang - Jember dengan harga yg cukup murah, yaitu Rp. 100.000,-
Pengungkapan perdagangan online di wilayah Jember dan Banyuwangi pada kurun waktu 6 bulan ini adalah kali kedua. Setelah mengungkap perdagangan online di Banyuwangi. Facebook adalah salah satu media sosial yg saat ini masih digemari oleh penjual dan pembeli satwa liar.
Pelaku melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan diancam pidana 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sumber : Dheny M - Polhut Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0