Kader Konservasi BBKSDA Jatim Selamatkan Kucing Hutan

Kamis, 03 Mei 2018

Tulungagung, 4 Mei 2018. Berawal dari informasi kepemilikan satu ekor satwa dilindungi Undang-undang jenis kucing hutan di media sosial, kader konservasi wilayah Tulungagung binaan Seksi Konservasi Wilayah I Kediri Bidang KSDA Wilayah I Madiun Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) merencanakan tindak lanjut penyelamatan satwa tersebut. Kader Konservasi tersebut adalah KPA Apel Dan Lembaga Edukasi Cakra, mereka segera menelusuri informasi dan didapatkan fakta mencengangkan bahwa pemiliknya adalah seorang pelajar yang beralamat di dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan keterangan pemilik, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa yang dimilikinya merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara. Satwa tersebut ditemukan di persawahan sekitar setahun yang lalu dan dipelihara.

Berbekal pengetahuan tentang konservasi, kader konservasi memberikan pengertian kepada pemilik bahwa kucing hutan merupakan satwa dilindungi Undang-undang. Dengan penjelasan tersebut, pemilik menyadari kesalahannya dan secara sukarela menyerahkan satwa tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Resort Konservasi Wilyah 02, Kader Konservasi menyerahkan satwa tersebut ke kantor Seksi Konservasi Wilayah I pada Kamis sore tanggal 3 Mei 2018. Selanjutnya satwa tersebut dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi PD. Obyek Wisata Umbul.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini