FGD Pelayaran Masuk Pelabuhan Manado Dan Taman Nasional Bunaken

Jumat, 04 Mei 2018

Manado, 4 Mei 2018. Diadakan Fokus Gruop Discussion (FGD) penetapan alur pelayaran Taman Nasional Bunaken. Kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari hasil survey lapangan yang dilakukan oleh tim dari PUSHIDROSAL, Lantamal VIII, Direktorat Kenavigasian – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, dan Balai Taman Nasional Bunaken.

FGD penetapan alur pelayaran Taman Nasional Bunaken dibuka langsung oleh Taufiq Mansyur Kepala Distrik Navigasi Kelas I Bitung, menyampaikan pesan kami telah melakukan kegiatan survey yang dilaksanakan selama beberapa hari dari tanggal 24 April – 1 Mei 2018 menetapkan jumlah line/ lajur survey sebanyak 6 titik, dalam survey batrimetry yang diambil dari Pelabuhan Manado menuju Bunaken, serta Pelabuhan Manado yang melintasi Taman Nasional menuju arah luar kawasan seperti Bitung dan Sangihe.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjamin keselamatan berlayar kapal yang melintas di Taman Nasional Bunaken, serta mencegah terjadinya kerusakan karang yang diakibatkan dari kapal yang melintas, sehingga manfaatnya sangat besar dalam pelayaran, utamanya dijadikan sebagai panduan para pihak dalam menentukan rute perlintasan di kawasan Taman Nasional Bunaken.

Kami mengharapkan masukan alur pelayaran, sistem rute, tata cara prioritas, dan areal lego jangkar untuk kapal-kapal berbobot besar dan perahu untuk wisata, semoga dengan masukan yang ada akan kami sampaikan kepada Kemernterian Perhubungan untuk segera ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Balai Taman Nasional Bunaken yang memfasilitasi terselenggaraya kegiatan ini, tambah Taufiq.

Sambutan Kepala Balai Taman Nasional Bunaken yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Nikolas Loli, SP), Taman Nasional Bunaken merupakan salah satu Kawasan Pelestarian Alam yang dikelola berdasarkan sistem zonasi. Secara yuridis kawasan Taman Nasional Bunaken ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 730/Kpts-II/1991 tanggal 15 Oktober 1991 dengan luas 89.065 Ha yang meliputi P. Bunaken, P. Manado Tua, P. Siladen, P. Mantehage, P. Nain, Pesisir Molas-Wori serta pesisir Arakan – Wawontulap. Secara administrasi pemerintahan, kawasan TN Bunaken termasuk dalam wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Utara. Penetapan alur pelayaran di Taman Nasional Bunaken akan menjadi kekuatan hukum bila sudah ditata dan ditetapakan alur pelayarannya dan dipublikasikan, sehingga dapat menjamin kelangsungan fungsi kelestarian kawasan.

Dian Nurdiana Kepala Sub Direktorat Pelayaran Kementerian Perhubungan, dalam presentasinya alur pelayaran sangat penting dalam menjaga keanekaragaman hayati. Kita menghindari adanya insiden kerusakan lingkungan, pentingnya alur akan menjaga keselamatan bagi kapal dan perahu serta fungsi keanekaragaman hayati terjaga. Seperti halnya insiden Kapal Cruise Caledonian Sky yang menabrak karang di Raja Ampat, dimana pemulihan atas kerusakan dari perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Setelah penetepan oleh Menteri Perhubungan akan diinformasikan dalam berita laut dan dimasukan dalam peta laut, kedalaman, lokasi labuh untuk perahu besar. Validitas data ini sangat penting untuk keselamatan pelayaran. Perahu-perahu besar akan berpusat di zona labuh dan bila menuju ke Taman Nasional Bunaken akan menggunakan perahu wisata, sehingga alur pelayaran ini juga penting dalam menggerakan perekonomian lokal. Kedepan usaha-usaha ini akan mengintegrasikan penetapan alur dengan Vessel dan traffic services.

 

Sumber : BTN Bunaken

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini