Dialog Penyelesaian Permasalahan TWA Lau Debuk-Debuk

Jumat, 04 Mei 2018

Doulu, 4 Mei 2018. Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lau Debuk-debuk, yang terletak di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, legalitas keberadaannya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 320/Kpts/Um/5/1980 tanggal 9 Mei 1980, dengan luas 7 ha.

Tidak dipungkiri, dalam perkembangannya kawasan ini mengalami permasalahan berupa pemanfaatan sebagian lahan/areal untuk kegiatan perladangan oleh masyarakat sekitar kawasan.

Dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang Konservasi Wilayah I Kabanjahe, mencoba menginisiasinya dengan melakukan rapat pembahasan permasalahan kawasan TWA Lau Debuk-debuk, yang dilaksanakan di Balai Desa Doulu, pada Rabu, 2 Mei 2018.

Rapat ini melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari Dusun II (Doulu Kampung) dan Dusun III (Doulu Pasar), serta turut dihadiri Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Tarigan, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Andoko Hidayat, dan Kepala Resort Konservasi TWA Lau Debuk-debuk, Tigor MT. Hasugian beserta staf.

Pertemuan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa (Sekdes)  Doulu, Fredinata Ginting, didahului dengan penjelasan oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah I Kabanjahe, Mustafa Imran Lubis. Dalam paparannya, Mustafa Lubis, menyampaikan maksud diadakannya pertemuan adalah untuk mensosialisasikan kawasan TWA Lau Debuk-debuk serta permasalahan yang sedang dihadapi, dan mencari solusi penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat dengan masyarakat.

“Pertemuan hari ini merupakan langkah Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyelesaikan permasalahan dengan cara non litigasi. Artinya, kami lebih mengedepankan upaya musyawarah untuk mencari solusi penyelesaian daripada menggunakan upaya hukum,” ujar Mustafa Lubis.

Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Tarigan, menjelaskan pula, bahwa rapat pertemuan ini bukanlah dimaksudkan untuk saling mengklaim legalitas pemilikan dan penguasaan lahan kawasan TWA Lau Debuk-debuk, melainkan bagaimana mencari solusi terbaik (win-win solution).

“Era pemerintahan sekarang sudah berubah. Kebijakan pemerintah saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, memprioritaskan kesejahteraan masyarakat namun tetap menjaga dan mempertahankan kelestarian khususnya kawasan konservasi,” urai Tuahman Tarigan.

Sehingga melalui pertemuan ini, harapannya kedepan akan tercipta pola pengelolaan TWA Lau Debuk-debuk dimana masyarakat sekitar ikut merasakan manfaat dari keberadaan kawasan tersebut. “Bagaimanapun TWA Lau Debuk-debuk merupakan aset bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu perlu duduk bersama untuk merumuskan bagaimana solusi pengelolaannya,” ujar Tuahman Tarigan lebih lanjut.

Pertemuan yang penuh kehangatan dan keakraban ini menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan guna membahas hal-hal yang perlu diperjelas/dipertegas, terutama berkaitan dengan dokumen status lahan kawasan, dimana dalam Peraturan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan  bahwa “Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui resettlement”.  Diharapkan Peraturan Presiden ini dapat dijadikan rujukan nantinya. (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini