Dirjen KSDAE Lepas Tukik di Pantai Wondui

Kamis, 03 Mei 2018

Papua, 3 Mei 2018. Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, Bersama masyarakat Isenebuay, Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Universitas Papua dan WWF melepaskan 50 ekor Tukik ke habitatnya di Pantai Wondui, Kampung Isenebuay, Distrik Rumberpoon, Kabupaten Teluk Wondama, kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Senin, 30 April 2018.

Tukik dari jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) merupakan hasil dari demplot penetasan semi alami milik masyarakat kampung Isenebuay. Menurut Andri Hansen Siregar, Kepala Bidang Pengengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih wilayah III Yembekiri, dulunya masyarakat kampung Isenebuay suka berburu penyu untuk dimakan dan dujual, namun dengan kesadaran sendiri masyarakat kini menjaga penyu.

Kepala Kampung Isenebuay, Ambrosius Kaikatuy, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen KSDAE ke tempatnya dan mengharapkan adanya perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat kampung Isenebuay yang telah melestarikan penyu. “Supaya anggota-anggota (masyarakat) yang selama ini berupaya melindungi penyu, menetaskan dan memelihara, agar dapat diperhatikan”, demikian yang dikatakannya.

Selain pelepasan tukik di pantai Wondui, Dirjen KSDAE mengunjungi Taman Kima di Apimasum, Kampung Yomakan, Distrik Rumberpoon. Bapak Wiratno menyaksikan bagaimana Mama-mama kampung Yomakan memelihara Kima yang diambil dari alam kemudian dipelihara di tempat tersebut.

Sama halnya dengan masyarakat kampung Isenebuay, masyarakat kampung Yomakan juga dulunya pemburu Kima dan pembom ikan di laut. Dengan kesadaran sendiri akhirnya menghentikan semua aktivitas yang merusak sumber daya alam mereka.

Apresiasi diberikan oleh Wiratno kepada masyarakat kampung Isenebuay dan Yomakan yang telah melestarikan penyu dan Kima. “Dari pemburu dan pembom kini pelestari laut, itu surga jaminannya, alam ini diciptakan Tuhan untuk dimanfaatkan manusia dengan hati-hati, kalau tidak anak cucu tidak bisa melihat air yang bersih seperti ini”,  Ujarnya Wiratno.

Penyu dan Kima merupakan satwa laut yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk membatasi pemanfaatan berlebih terhadap satwa yang hidup diperairan Indonesia.

 

Sumber : BTN Teluk Cendrawasih

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini