BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan Penyu dan Ketam Kelapa

Jumat, 03 Februari 2017

Dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati, serta penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-undang, Balai Besar KSDA Papua Barat bekerjasama dengan Stasiun Karantina Pertanian Sorong melakukan pelepasliaran satu ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricate), dua  ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) dan lima ekor ketam kelapa (Birgus latro).

Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi tersebut dipimpin langsung oleh  Ir. Basar Manullang Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat pada Jumat,03-02-2017 sekitar pukul 15.30 WIB di pantai Saoka, Kota Sorong. Sebelum dilepasliarkan pihak BBKSDA Papua Barat melakukan tagging dengan nomor seri berstandar internasional terlebih dahulu terhadap satwa liar khususnya penyu. Proses tagging ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyebaran penyu dikemudian hari. Pernah ada penyu belimbing yang telah ditagging di Papua Barat ditemukan keberadaannya di perairan USA.

Penyu hijau, penyu sisik, dan ketam kelapa diperoleh dari salah satu pengusaha lobster yang beralamat di daerah kampung baru Kota Sorong, dimana menurut pengakuan sang pengusaha dirinya mendapat satwa-satwa tersebut dari para nelayan yang menjual lobster kepadanya.

.”Satwa liar yang dilepas liarkan ini merupakan hasil penyerahan dari warga masyarakat setelah para petugas BBKSDA Papua Barat melakukan upaya persuasif, mereka dengan sadar tanpa ada paksaan menyerahkan satwa-satwa tersebut,” ujar Manulang.

Pada kesempatan tersebut Kepala BBKSDA Papua Barat  juga menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan pasal 40 ayat 2 undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maka setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika melanggar maka dapat dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Untuk itu kepada warga yang memiliki dan menyimpan satwa dilindungi, beliau menyarankan untuk menyerahkan kepada kantor BBKSDA agar bisa direhabilitasi dan dilepas kembali ke habitatnya.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini