Senin, 30 April 2018
Kotaagung, 30 April 2018. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menyelenggarakan rapat interaksi gajah sumatera di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung di ruang rapat Balai Besar TNBBS. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar TNBBS Ir. Agus Wahyudiyono tersebut dihadiri oleh Ir. Sudin (Komisi IV DPR-RI), Ketua DPRD Lampung, Komisi II DPRD Lampung, Ketua DPRD Tanggamus, Forkompida Tanggamus, Dishut Lampung, Ditjen KSDAE (Ir.Puja Utama, M.Sc), Camat Semaka, Balai KSDA Bengkulu-Lampung, ERU-TNWK, mitra kerja TNBBS (WCS, YABI, WWF, Repong, Tiger-UNDP Korut, PT. AKN) dan perwakilan masyarakat sekitar kawasan TNBBS (gapoktan).
Rapat tersebut digelar sebagai salah satu upaya para pihak terkait dalam upaya menyelaraskan interaksi antara manusia dan gajah. Perlu diketahui bahwa interaksi antara manusia dan gajah liar di Hutan Lindung Provinsi Lampung, termasuk Register 31 dan Register 39 Kecamatan Semaka dan Bandar Negri Semuong Kab. Tanggamus terjadi sejak tahun 2004 dan interaksi tersebut menjadi lebih intensive pada tahun 2017. Sejak Juni 2017 sampai dengan April 2018 beberapa upaya telah dilakukan para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Register 31 dan Register 39 sehingga melalui rapat interaksi ini diharapkan upaya yang telah dilakukan akan menjadi lebih maksimal dan efektif.
Para pihak terkait menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai tindak lanjut dalam upaya mengatasi permasalahan yang terjadi di Register 31 dan Register 39. Leading Sektor Tim Satgas Propinsi Lampung di BKSDA Bengkulu sesuai SK Gubernur Lampung dengan disediakan dukungan dana yang memadai dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai rencana kerja tahun 2018. Kemudian akan dilakukan kembali pertemuan untuk dukungan anggaran dalam pelaksanaan rencana kerja Tim Satgas Provinsi Tahun 2018 yang di fasilitasi oleh DPRD Propinsi. Tim Satgas Penanggulangan Konflik manusia dan satwa liar di Provinsi Lampung, mengajukan penambahan anggaran khusus kepada pemerintah pusat melalui Kementerian LHK berdasarkan usulan Anggota Komisi IV DPR RI. Pemerintah Kabupaten Tanggamus membentuk Tim Reaksi Cepat Kabupaten Tanggamus, tentang penanganan interaksi manusia dan gajah liar di Tanggamus, oleh leading sektor BPBD Tanggamus. Penggiringan gajah ke dalam kawasan TNBBS, oleh para mahout dipimpin oleh ketua Tim Mahout, yang akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2018, dengan dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Penjagaan di perbatasan TNBBS dengan HL, yang dikoordinir oleh Camat Semaka dan Camat Bandar Negri Semuong terhitung sejak gajah kembali digiring masuk kedalam TNBBS, dengan ketersediaan dana yang memadai. Tim Satgas mengajukan permohonan dana kepada Pemda Tanggamus, akan dihitung lebih detail setalah pertemuan ini. Untuk jadwal piket Patroli Gajah melanjutkan yang sudah ada. Penguatan kelompok masyarakat dalam menghadapi gajah. Melanjutkan pemantauan sebagai deteksi dini pergerakan gajah berpotensi interaksi dengan manusia. Percepatan Pembentukan TIM EPU (ELEPHANT PATROL UNIT) / UNIT PATROLI GAJAH di TNBBS. APBDes untuk biaya pelatihan ke semua masyarakat desa, tidak terbatas tim satgas desa. Masyarakat Penggarap yang belum legal di dalam HL akan dilakukan solusinya dengan skema Perhutanan Sosial. Masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan, akan dilakukan pertemuan masyarakat pemukim, difasilitasi Anggota DPR RI (Pak Sudin) dengan Konsorsium Kotaagung Utara. Masyarakat penggarap/kelompok HKm diberikan bekal ilmu dalam menghadapi gajah, oleh Konsorsium Kotaagung Utara, WCS, WWF, dan mitra lainnya.
Sumber : Balai Besar TNBBS
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0