Selasa, 01 Mei 2018
Bandu Agung, 30 April 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan melakukan komunikasi interaktif dan intensif dengan para pihak dalam upaya pengelolaan kolaboratif kawasan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan (HSA KH) Gumai Tebing Tinggi. Penekanan pengelolaan kolaboratif tersebut dalam rangka penguatan komitmen para pihak dalam perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi. Sebuah strategi dan model pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam pengelolaan kawasan dengan mengelola masyarakat untuk menekan tekanan terhadap kawasan dan merehabilitasi kawasan.
Melalui dialog interaktif dengan para pihak yang terdiri dari Sekretaris Desa-Desa Bandu Agung, Ketua BPD-Desa Bandu Agung, Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (35 orang) diharapkan akan diperoleh solusi dan model perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi yang melibatkan peran aktif masyarakat atas dasar kesadaran akan nilai penting kawasan. Materi kegiatan adalah paparan tingkat kerusakan kawasan, tipologi tekanan kawasan oleh aktivitas non prosedural yang dilakukan masyarakat, kerentanan desa-desa sekitar kawasan akan dampak kerusakan kawasan, upaya penyadartahuan pengguna kawasan secara non prosedural untuk secara sadar dan mandiri menertibkan bangunan (pondok) dalam kawasan serta secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan, dan mengajak semua elemen masyarakat dari desa-desa penyangga, pengguna kawasan secara non prosedural, dan pihak terkait lain untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan. Penyadartahuan ditekankan pada upaya perlindungan dari aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan dan rehabilitasi kawasan yang terbuka. Peran yang lebih diharapkan kepada pengguna kawasan secara non prosedural melalui gerakan bersama untuk sadar, peduli dan berperan aktif terhadap rehabilitasi kawasan karena kerusakan yang terjadi akibat pemanfaatan yang memberi hasil finansial kepada mereka tetapi mengakibatkan degradasi kawasan.
Hasil kegiatan berupa kesepakatan tertulis terkait komitmen bersama antara BKSDA Sumatera Selatan dengan para pihak yang terdiri dari Sekretaris Desa-Desa Bandu Agung, Ketua BPD-Desa Bandu Agung, Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (35 orang dari Talang Karang Agung, Talang Kenanaran, Talang Seminung, Talang Langgar, Talang Kayu Manis, Talang Mayan, Talang Bahak, Talang Belawang, dan Talang Sekalong). Komitmen tertulis tersebut pada prinsipnya merupakan upaya bersama dalam mengupayakan rehabilitasi kawasan yang selain berfungsi ekologis juga bermanfaat bagi masyarakat (jenis-jenis tanaman MPTS), peran aktif masyarakat dalam upaya menurunkan tingkat kerusakan dengan tidak melakukan pembukaan lahan dalam kawasan, keterlibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan terutama menahan laju tekanan oleh masyarakat, dan bagi masyarakat yang mengunakan kawasan secara non prosedural untuk menertibkan bangunan (pondok) dalam kawasan secara mandiri dengan batas waktu sampai dengan bulan desember tahun 2018 dimana akan dilakukan evaluasi capaian pelaksanaannya serta kesediaan secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan.
Sumber : Wahid Nurrudin - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0