Selasa, 01 Mei 2018
Tasikmalaya, 1 Mei 2018. Call Center Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, mendapat pengaduan dari masyarakat perihal keberadaan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang di masyarakat. Selanjutnya Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan setelah terbukti bahwa informasi tersebut dinyatakan benar, maka pada hari itu juga dilakukan langkah-langkah persuasif terhadap para pemilik satwa agar bersedia menyerahkan satwa-satwa peliharaanya kepada Negara, akhirnya masyarakat tersebut bersedia menyerahkan kepada Negara dengan alasan ketidaktahuan akan jenis-jenis satwa liar yang dilindungi UU.
Yang pertama, penyerahan secara sukarela satwa liar dilindungi Undang-undang dari masyarakat Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis kepada petugas, yaitu : 1 (satu) ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dewasa, dari seorang wiraswata berinisial I yang beralamat di Dusun Sumanding Kidul RT./RW. 01/20 Kel. Mekarsari, Kec. Banjar, Kota Banjar pekerjaan wiraswasta. Satwa lainnya yaitu 1 (satu) ekor Ular Sanca Bodo (Python morulus), dewasa dari masyarakat berinisial E yang tinggal di Dusun Sumanding Kidul RT./RW. 01/20 Kel. Mekarsari, Kec. Banjar, Kota Banjar pekerjaan wiraswasta. Dua satwa lainnya dari kelompok primata, yaitu : Lutung (Trachypithecus auratus) sebanyak 1 (satu) ekor jenis kelamin betina masih anakan, sedangkan satu lagi dari jenis Surili (Presbytis comata) jantan sudah dewasa, diserahkan oleh masyarakat berinisial AH yang beralamat di Kampung Datarjaya RT./RW. 004/006 Desa Cipicung, Kec. Culamega, Kab. Tasikmalaya pekerjaan wiraswasta. Dari ketiga orang masyarakat tersebut, mereka mengaku bahwa satwa - satwa diperoleh dengan membeli dari masyarakat kemudian dipeliharanya, dan menurut pengakuan mereka bahwa mereka belum mengetahui satwa-satwa tersebut tidak dapat dipelihara karena dilindungi Undang-undang.
Saat ini satwa - satwa tersebut diamankan di kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, sambil menunggu pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan untuk selanjunya rencananya akan direhabilitasi di lembaga konservasi. Fakta tersebut, menunjukkan bahwa keberadaan satwa liar di masyarakat cukup banyak, alasan “klasik” pun yang disampaikan oleh masyarakat adalah ketidaktahuan akan jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang, sehingga hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan liar dan pemeliharaan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-undang.
Sumber : BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0