Selasa, 01 Mei 2018
Tebo, 1 Mei 2018. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Bapak Haidir, S.Hut, M.Si mengadakan dialog dengan 3 (tiga) perwakilan kelompok Orang Rimba/SAD yaitu Kelompok Temenggung Grip, Temenggung Jelitai dan Temenggung Ngadap, bertempat di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo. Dialog tersebut menindaklanjuti aspirasi Orang Rimba/SAD yang tergabung dalam Kelompok Makekal Bersatu (KMB) dan Rakor Lanjutan Tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Suku Anak Dalam (SAD) di Ruang Rapat Utama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) pada tanggal 18 april 2018 lalu. Agenda utama dialog adalah pembahasan konsep pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas yang memadukan antara Aturan Adat SAD dan Aturan Negara, khususnya dalam hal pengaturan ruang atau zonasi. Dalam dialog tersebut Kepala Balai TNBD memaparkan “Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas Dengan Sistem Zonasi”, dilanjutkan dengan paparan dari KMB mengenai “Orang Rimba Makekal Hulu” disampaikan oleh Pengendum Tampung, dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi. Hadir pula perwakilan dari LSM KKI WARSI, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, Sokola Rimba, Kelompok Makekal Bersatu (KMB) dan Polsek Muara Tabir.
Hasil diskusi berdasarkan seloko adat Orang Rimba/SAD “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, dimana tembilang dicacak disitu tanaman tumbuh, dimano biawak terjun disitu anjing telulung, dimano mentiko pecah disitu nasi tetumpah, dimano tumbuh konflik disitu lah penyelesaian” maka pengaturan ruang Taman Nasional Bukit Duabelas harus sesuai dengan aturan ruang adat Orang Rimba/SAD, yang sesuai dengan SK Menteri kehutanan dan Perkebunan Nomor. 258/kpts-II/2000. Zonasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir/adat istiadat Orang Rimba/SAD, sehingga perlu dilakukan revisi/penyempurnaan zonasi. Adat istiadat Orang Rimba/SAD terkait pengaturan ruang dengan SDA yang dilindungi antara lain : Hutan tano Nenek Puyang, Kelaka, Benteng, Bukit Betempo, Tanoh Prana’on, Tanoh Pasoron, Tanah Terban, Tanoh Templanai, Tanoh Subon, Tanoh Balu Balai, pohon sentubung,pohon sengoris, jenis-jenis sialang (kedundung, kayu kawon, polai, pari, keruwing), pohon buah-buahan (benuaron). Dalam proses penyusunan revisi/penyempurnaan zonasi tersebut, akan dilakukan pertemuan dengan seluruh Temenggung (13 Temenggung) dan Ketua Adat Orang Rimba/SAD Taman nasional Bukit Duabelas untuk melakukan sosialisasi mengenai revisi/penyempurnaan zonasi yang akan difasilitasi oleh para pihak, dan disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2018 di Balai Betetemuon Desa Bukit Suban Kabupaten Sarolangun (tentatif).
KMB juga sedang mengusulkan wilayah Makekal Ulu TNBD seluas 4.162,13 ha untuk dijadikan hutan adat. Dialog ini diharapkan menjadi awal yang baik menyamakan persepsi tentang pengelolaan kawasan TNBD dengan seluruh kelompok Orang Rimba/SAD yang ada sehingga pengelolaan kawasan ke depannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan peruntukkannya. Tidak hanya dapat menjamin kelangsungan hidup Orang Rimba/SAD tetapi juga melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalamnya.
Sumber : BTN Bukit Duabelas
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0