Jumat, 24 Februari 2017
Dalam rangka merespons adanya viral dan informasi dari masyarakat penggiat konservasi satwa liar, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK melakukan Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar terhadap lokasi-lokasi wisata/ rekreasi yang berada di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK meliputi Provinsi Jawa Barat dan Banten. Kali ini, pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK melakukan evakuasi satwa dilindungi di Pramestha Resort Town, sebuah resor wisata atau rekreasi yang beralamat di Jl. Akaza Utama No. 9, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat. Hasilnya, sebanyak 47 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan. Berdasarkan hasil identifikasi awal terhadap seluruh jenis satwa yang diamankan tersebut berasal dari kelompok Aves, terdiri atas 12 spesies berbeda (periksa tabel). Seluruh satwa tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
No. |
Nama Jenis Satwa |
Jumlah (Ekor) |
Keterangan |
1 |
Burung kuntul (Egretta spp) |
6 |
|
2 |
Julang mas (Rhyticeros undulatus) |
19 |
|
3 |
Rangkong (Rhyticeros spp) |
1 |
|
4 |
Merak hijau (Pavo muticus) |
4 |
|
5 |
Dara Mahkota/Mambruk (Goura spp) |
2 |
|
6 |
Kangkareng (Anthracoceros spp) |
6 |
|
7 |
Alap-alap (Elanus sp) |
1 |
|
8 |
Kakatua gofin (Cacatua goffiniana) |
2 |
|
9 |
Bayan (Lorius roratus) |
1 |
|
10 |
Kakatua jambul kuning kecil (Cacatua sulphurea) |
3 |
1 ekor dalam perawatan |
11 |
Mandar sulawesi (Aramidopsis spp) |
1 |
|
12 |
Kakatua raja (Probosciger aterrimus) |
1 |
|
JUMLAH |
47 |
|
Sebelumnya, pada tahun 2015, Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK memiliki data bahwa pemilik Pramestha Resort Town pernah melakukan konsultasi mengenai pengajuan izin lembaga konservasi, namun belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan. Tim Gugus Tugas segera diperintahkan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan karena perusahaan tersebut disinyalir memiliki burung dilindungi yang dijadikan sebagai bagian dari atraksi wisata. Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2017 Tim Gugus Tugas mendatangi lokasi tersebut dengan didampingi oleh seorang dokter hewan yang bekerja di perusahaan tersebut, Tim Gugus Tugas mengidentifikasi burung yang terdapat di kandang pamer burung dan hanya menemukan 1 spesies burung yang dilindungi, yaitu burung Kuntul berjumlah 12 ekor. Namun dengan alasan burung tersebut sulit untuk ditangkap, maka evakuasi burung dilindungi tersebut urung dilakukan pada hari itu.
Keesokan harinya, Jumat 24 Februari 2017, Tim Gugus Tugas kembali ke lokasi dan bertemu secara langsung dengan pemilik Pramestha Resort Town. Berdasarkan penuturannya, terdapat beberapa jenis burung lain yang berada di lokasi berbeda, berjarak sekitar 1 km dari tempat ini. Pengecekan segera dilakukan dan hasilnya cukup mengejutkan karena ditemukan 11 jenis burung dilindungi lain dengan jumlah total 41 ekor. Untuk jenis burung Kuntul, dari 12 ekor baru berhasil dievakuasi sebanyak 6 ekor, sisanya masih diusahakan untuk dievakuasi.
Tim Gugus Tugas secara persuasif menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari memelihara/memperagakan satwa dilindungi tanpa izin sehingga pemilik satwa tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan secara sukarela seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya dan mendorong pihak manajemen Pramestha Resort Town untuk melanjutkan mengurus ijin Lembaga Konservasi dengan persyaratan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
Walaupun satwa dilindungi tersebut telah diserahkan secara sukarela, namun proses penyelidikan kepada manajemen Pramestha Resort Town terkait asal-usul satwa akan terus dilakukan oleh PPNS Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ditjen KSDAE, Kementerian LHK bersama-sama dengan PPNS Ditjen Penegakan Hukum LHK, termasuk terhadap manajemen Kampung Gajah Wonderland yang sebelumnya telah menyerahkan satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil pengamatan secara empiris, hanya ada 1 ekor satwa yang membutuhkan perawatan, sedangkan satwa lainnya berada dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun. Namun, pengecekan secara klinis oleh ahlinya tetap perlu dilakukan. Renca
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0