Senin, 23 April 2018
“Bencana longsor yang terjadi di Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor Bulan Februari 2018 mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Disamping rusaknya lahan pertanian, juga terputusnya saluran air utama yang memasok kebutuhan masyarakat serta rusaknya jalan menuju lahan kebun. Hal ini menjadi titik awal kegalauan yang dirasakan oleh kelompok masyarakat di lokasi setempat”.
Desa Bojong Murni merupakan salah satu desa penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan interaksi yang cukup tinggi antara masyarakat dengan kawasan. Bentuk interaksi yang dominan adalah penggarapan lahan hutan oleh masyarakat yang kebanyakan telah turun temurun. Padahal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diamanatkan pada Pasal 33 ayat 3 bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutanraya, dan taman wisata alam”. Jadi kegiatan pertanian tidak diperbolehkan dilakukan dalam kawasan taman nasional.
Pada saat ini lahan yang digarap masyarakat cukup menghawatirrkan. Kondisi terbuka, pohon yang tumbuh sangat jarang, kebanyakan termasuk jenis introduksi seperti alpukat, mindi, puspa, pinus, kisireum, meskipun masih terlihat satu ataudua jenis lokal yang tumbuh. Di beberapa lokasi terdapattanaman serbaguna atau Multipurpose Tree Spesies (MPTS) yang sengaja ditanaman di batas luar kawasan sebagai sabuk hijau (Green Belt). Dengan adanya pohon-pohon serbaguna tersebut, menjadi ciri dan bukti telah dilakukan program atau pendekatan terhadap masyarakat agar berkurang tingkat ketergantungan terhadap lahan dengan tetap mendapatkan manfaat memanen hasil dari tanaman buah maupun MPTS lainnya.
Pada 5 Januari 2018, Taman Nasional melakukan sosialisasi sadar hukum kepada masyarakat Desa Bojong Murni di kantor balai desa yang difasilitasi oleh Kepala Desa Bojong Murni, HendarIman Nurjat. Pada sosialisasi ini, masyarakat dibekali aturan terkait larangan penggarapan lahan di kawasan TNGGP dengan penekanan pada efek negatif akibat penggarapan lahan hutan. “Bencana longsor merupakan ancaman serius mengingat kondisi topografi lahan yang berat (curam). Demikian juga gangguan pengaturan tata air dan jasa lingkungan lain perlu ada perhatian semua pihak terutama masyarakat yang masih menggarap lahan hutan” tutur Kepala Resort PTN Tapos, Edi Subandi pada acara ini. Tidak berselang lama setelah acara sosialisasi, pada Bulan Februari 2018 terjadi longsor di lima titik dalam kawasan TNGGP yang digarap oleh masyarakat tepatnyaBlok Pasir Beunyeng, Desa Bojong Murni.
Momen ini menjadi penting bagi Taman Nasional untuk mengajak kembali masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi hutan.
Untuk menanggulangi dan mengantisipasi terulangnya bencana, Balai Besar TNGGP mengajak masyarakat dan menggandeng pihak mitra untuk membantu kegiatan pemulihan ekosistem hutan di lokasi tersebut. Pihak mitra yang saat ini komitmen dalam kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan yaitu PT. TirtaFresindo Jaya (Mayora Group) dan PT. Tirta Investama Plant Ciherang dan pada akhirnya Mayora Group diarahkan ke lokasi tersebut. Sebelum dilakukan kegiatan sosialisasi dalam rangka pendekatan program pemulihan ekosistem yang akan menjadikan masyarakat sebagai subyek pengelolaan. Target pengelolaan yaitu kelompok penggarap di Blok Pasir Beunyeng yang teridentifikasi sekitar 23 orang penggarap pada lahan seluas 4 hektar.
Selasa, 20 Maret 2018, dilakukan sosialisasi yang dihadiri olehsekitar 15 orang penggarap di Blok Pasir Beunyeng dan pihak terkait seperti Kepala Bidang PTN Wilayah III Bogor, Pejabat Fungsional Polhut, Penyuluh, dan Tenaga Pengamanan Hutan Lainnya serta Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Hal yang ditekankan dalam pertemuan tersebut agar masyarakat segera meninggalkan garapannya yang berpotensi membahayakan keselamatan penggarap dan masyarakat sekitarnya. Sebagai kompensasi atas garapan yang ditinggalkan masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan di batas luar berupa tanaman MPTS sesuai dengan kesepakatan masyarakat yaitu alpukat, nangkadan picung. Skema pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kerjasama dengan penggarap dalam kegiatan pemulihanekosistem dimana masyarakat merawat pohon MPTS yang akan menghasilkan sekaligus memelihara pohon lokal TNGGP. Kegiatan pemulihan ekosistem pada Blok Pasir Beunyeng inidirancang bersama masyarakat dengan menanam 4.000 pohonlokal TNGGP dan tanaman MPTS yang diselenggarakan dengan kerjasama antara pihak TNGGP dengan PT. Tirta Fresindo Jaya-Plant Cimande dan Ciherang (Mayora Group). Dalam rangka mendukung kegiatan pemulihan ekoistem tersebut, masyarakat diajak untuk menjadikan “Desa Bojong Murni sebagai Sentra Bibit Tanaman Pertama Binaan Taman Nasional Gunung Gedepangrango” sehingga tidak hanya mendukung pemulihan ekosistem di TNGGP tetapi menyuplai kebutuhan bibit di lokasi lainnya. Satu hal bibit yang disediakan bukan merupakan bibitkehutanan, perkebunan tetapi tanaman langka.
Selanjutnya pertemuan lanjutan antara pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dengan kelompok masyarakat penggarap di kawasan taman nasional pada Hari Sabtu tanggal 7 April 2018. Pihak taman nasional diwakili oleh Kepala Seksi PTN Wilayah VI Tapos, Kepala Resort PTN Tapos, dan beberapa fungsional lainnya. Dipertegas kembali bahwa masyarakat yang terlibat dalam suatu kegiatan pemulihan ekosistem hutan taman nasional merupakan suatu kewajiban demi terpenuhi tata air dan keselamatan masyarakat setempat. Peranan taman nasional sebagai kawasan penyangga kehidupan menjadi perhatian bukan hanya di Indonesia bahkan dunia International mengakui hal tersebut.
Sumber: Seksi PTN Wilayah VI Tapos-Bidang PTN Wilayah III Bogor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0