Siaran Pers: KLHK Gagalkan Upaya Penyelundupan Kupu-Kupu yang Dilindungi Dari Papua

Sabtu, 04 Maret 2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu 4 Maret 2017. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku Papua, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi kupu-kupu jenis "Sayap Burung (Ornithoptera goliath)" sebanyaklima ekor.

Kasus ini berhasil diungkap di Papua pada tanggal 2 Maret 2017, dengan barang bukti satu ekor kupu-kupu dewasa dalam kondisi sudah mati dan empat ekor kepompong dalam kondisi hidup. Pelaku penyelundupan berinisial DL dan merupakanwarga negara Perancis.

"Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Perancis," ungkap penyidik KLHK, Adrianus Mosa dalam rilis pada media, Sabtu (4/3/2017).

Modus yang dilakukan pelaku, bermula dari kedatangannya ke Manokwari pada tanggal 25 Februari 2017. Pelaku menginap di Hotel Mangga, kemudian melanjutkan perjalanan esok harinya (tanggal 26 Februari) ke Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Mokwam.

"Di Kampung Mokwam inilah pelaku mendapatkan satwa kupu-kupu dilindungi tersebut," kata Adrianus Mosa.

Dari perkembangan sementara, perbuatan melanggar hukum ini dilakukan pelaku setelah pelakudatang ke Arfak tahun 2016 lalu. Pada kedatangan pertama, pelaku membuat dokumentasi foto tentang kupu-kupu jenis langka di dunia itu. Kemudianpada tahun 2017, pelaku datang kembali dan berupaya menyelundupkan kupu-kupu itu ke negara asalnya.

"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka," tegas Adrianus Mosa.

Barang bukti penyelundupantelah diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. TSK dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 5 Tahun dan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sampai saat ini Penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pendalaman penyidikan dengan menghadirkan Dosen Universitas Papua, Manokwari Papua Barat sebagai penterjemah.(***)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini