BKSDA Kalbar Amankan 2 Ekor Satwa Dilindungi

Rabu, 01 Maret 2017

Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA) mengamankan 2 ekor satwa dilindungi jenis Kelempiau (Hylobates agillis). Satwa tersebut didapat dari lokasi yang berbeda, yaitu dari Bpk. Hj. Abdul Syukur beralamat Jl. Candika Sintang dan Bpk. Ramdansyah beralamat Oevang Urai Sintang. Masing-masing satwa tersebut berumur sekitar 5 tahun dan 2 tahun dengan jenis kelamin jantan.

Sebelumnya pada tanggal 28 Januari 2017 dilaporakan adanya warga masyarakat yang memelihara satwa yang dilindungi, lalu pada tanggal 28 Februari 2017 Tim Gugus Tugas TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) Seksi Koservasi Wilayah II Sintang menelusuri kebenaran laporan tersebut.

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sintang Bharata Sibaranai, SH., "sebelum satwa di amankan dari pemiliknya dilakukan pendekatan dan penyuluhan terkait UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar".

Berdasarkan instruksi dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam kalimantan Barat, Ir. Margo Utomo, M.M.kedua satwa tersebut di rescue dan di evakuasi ke Kantor Balai KSDA Kalimantan Barat di Pontianak.

Sumber: BKSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini