Sabtu, 04 Maret 2017
PONTIANAK 4 Maret 2017 Gugus Tugas penyelamatan TSL BKSDA Kalimantan Barat kembali melakukan rescue terhadap satwa liar dilindungi UU yaitu Orang Utan (Pongo Pygmaeus) Jenis Kelamin Jantan Umur ± 3 tahun dan diberi nama Andiki oleh pemelihara.
Menurut Rita yang beralamatkan di jalan lintas Melawi Gg. Taswi, Sintang (pemelihara) berasal dari bapaknya dengan membeli dari masyarakat pada saat makan di Simpang Pino daerah Makong Kab Sintang sekitar satu bulan yang lalu.
Keberhasilan rescue ini tidak terlepas dari informasi masyarakat kepada Tim Gugus Tugas TSL SKW 2 KSDA Kalbar bahwa ada satwa liar jenis orangutan di Jl. Lintas Melawi Gg.Taswi Kabupaten Sintang dan tim menindaklanjuti laporan tersebut, tanggal 3 Maret 2017, Tim Gugus Tugas Penyelamatan TSL segera melakukan penyelidikan ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan dimaksud. Hasil penyelidikan ternyata benar ada warga masyarakat yang memelihara satwa liar yang di lindungi UU .
Setelah melakukan penyuluhan/sosialisasi peraturan yang berlaku yaitu UU no 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, serta dilakukan pendekatan, pemelihara akhirnya menyerahkan orangutan tersebut kepada Tim Gugus Tugas penyelamatan TSL.
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2017, Tim Gugus Tugas penyelamatan TSL SKW II KSDA Kalbar bekerjasama dengan SOC (Sintang Orangutan Centre) untuk tindak lanjut rescue satwa tersebut. Orangutan berhasil di rescue dan di titipkan ke pusat rehabilitasi orangutan SOC Sintang
Sumber: BKSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0