OTT BBKSDA Jatim, Profauna dan Polsek Pakis

Jumat, 13 April 2018

Malang, 13 April 2018. Berawal dari Informasi Profauna Malang terkait jual beli satwa online, Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) merespon cepat dengan kesepakatan transaksi jual beli dengan pelaku. Transaksi yang telah di sepakati antara salah satu anggota Profauna yang menyamar sebagai pembeli dengan seorang pelaku jual beli online satwa liar yang dilindungi Undang-undang terjadi di Wilayah Pakis Kab. Malang pada pukul 22.00 WIB (13/4/18).

Tim kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai lokasi serta pemilik yang tidak mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) ini dan kepastian satwa yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya Tim memutuskan berkoordinasi dengan Pihak Polsek Pakis untuk melakukan penangkapan tepat pukul 00.10 WIB, 14 April 2018.

Tim operasi tangkap tangan terdiri dari BBKSDA Jatim, Profauna dan Anggota Polsek Pakis berhasil mengamankan 2 ekor Burung KakatuanJambul Kuning dan 1 ekor Kakatua Seram beserta pelaku atas nama KHOIRUL YANI.

Sampai berita ini diturunkan barang bukti beserta terduga tersangka masih berada di Polres Kepanjen Malang untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini