BBKSDA Riau Amankan Ratusan Kura-Kura Illegal

Kamis, 23 Februari 2017

Riau –  Kamis, 23 Februari 2017, Berdasarkan  hasil patroli anggota Polsek Kerinci Kanan di Daerah SP 10 jalur 07 Rt 13 Rw 02 Desa Buatan Baru Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak ditemukan tempat pengumpulan/ pemanfaatan satwa liar berupa :

  1. Kulit Ular sawah/ python reticulatus -+ 9 lbr;
  2. Kulit Ular goni/ kadut/ acrochordus sp -+ 8 lbr
  3. Kura kura ambon hidup/ coura amboinensis -+ 170
  4. Biawak hidup -+ 8 ekor
  5. Kulit biawak -+ 88 lbr

kulit dan satwa tersebut beserta dua orang pemotong berinisial EH, 23 tahun dan YP, 20 tahun diamankan ke Polsek Kerinci Kanan.

Anggota Polsek Kerinci Kanan beserta Tim dari Balai Besar KSDA Riau melakukan pengecekan ke tempat dimana dilakukan pemotongan dan ditemukan bahwa satwa liar tersebut bukan merupakan satwa liar yang dilindungi. Hal ini tidak memenuhi unsur terhadap tindak pidana namun terhadap pengelola dikenakan sanksi penyitaan terhadap satwa liar tersebut karena tidak memiliki ijin pemanfaatan satwa liar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran satwa liar pasal 26 ayat (1) pengambilan atau penangkapan sbgmn dimaksud pasal 25 ayat (2) wajib diliput dengan ijin dengan sanksi penyitaan sesuai pasal 111 (sesuai pasal 6b4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

Satwa liar tersebut telah diserahkan kepada Balai Besar KSDA Riau pada hari yang sama untuk proses lebih lanjut. Rencananya pelepasliaran terhadap kura kura tersebut akan dilakukan di TWA  Buluh Cina pada hari Rabu, 1 Maret 2017.

Sumber: BBKSDA Riau

Kulit Ular Riau2

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini