Perjanjian di Saung Sarongge

Sabtu, 07 April 2018

Cianjur, 3 April 2018. Saung Sarongge, Desa Ciputri, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur menjadi tempat akad kerjasama antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dengan P.T. Alas Tiara Lestari (ATL). 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dihadiri pihak Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto (Kepala Balai Besar TNGGP), Mimi Murdiah (Kepada Bidang Teknis), dan Diah Qurani Kristina (Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur), Agus Ariyanto (Kepala Seksi PTN Wilayah I Cibodas), Heri Suheri (Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama), dan Antong Haryadi (Kepala Sub Bagian Umum). Sedangkan dari pihak PT. ATL hadir Wenny Herawati Ronaldy (Direktur PT. ATL) dan Hendri (Manager Area).

“Terima kasih kepada PT. Alas Tiara Lestari atas kemauannya dan kesadarannya ikut serta berperan aktif untuk membantu dan menjaga keutuhan kawasan TNGGP” ujar Wahju Rudianto Kepala Balai Besar TNGGP dalam sambutannya. Beliau juga mengingatkan bahwa demi keberlangsungan PKS ini, diharapkan tidak hanya sampai kepada penandatangan tetapi perlu ditindaklanjuti dengan pembuatan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta implemantasi di lapangan.

“Melalui perjanjian kerjasama ini, kami siap  membantu Balai Besar TNGGP dalam menangani beberapa permasalahan pengelolaan kawasan TNGGP khususnya di lapangan. Mengingat PT. ATL salah satu areanya berbatasan langsung dengan kawasan TNGGP, di lapangan sering melihat aktivitas-aktivitas yang dapat mengganggu terhadap keutuhan kawasan sehingga dengan adanya ikatan kerjasama ini kami akan berusaha sesuai dengan kemampuan kami untuk ikut berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan tersebut seperti, aktivitas penggarapan yang masih terjadi di beberapa wilayah khususnya di wilayah Resort Gunung Putri dan Resort Sarongge” ucap Bapak Hendri perwakilan dari pihak PT. Alas Tiara Lestari.

PT. ATL selama ini sudah berperan aktif dan ikut serta dalam kegiatan pelestarian kawasan TNGGP, terutama dalam hal penyediaan bibit tanaman lokal TNGGP untuk kegiatan penanaman (pemulihan ekosistem) baik yang dilaksanakan di dalam kawasan TNGGP maupun di wilayah sekitar kawasan.

Dalam PKS ini, ada 3 (tiga) ruang lingkup yang dikerjasamakan yakni: 1) perlindungan kawasan, 2) pemulihan ekosistem, dan 3) pemberdayaan masyakat. Perlindungan kawasan dapat diwujudkan diantaranya melalui kegiatan patroli rutin, penjagaan hutan, penegakan hukum, dan lain sebagainya.

Pemulihan ekosistem dapat diwujudkan salah satunya dengan melakukan penanaman (pemulihan ekosistem) di dalam kawasan berdasarkan Rencana Pemulihan Ekosistem yang sudah disusun sebelumnya. Inti dari kegiatan pemulihan ekosistem ini adalah bagaimana memulihkan kawasan TNGGP yang rusak menjadi pulih kembali yang mendekati kondisi aslinya. Sehingga penentuan tanaman yang akan ditanam harus berdasarkan kepada ekosistem referensi.

Sedangkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan diharapkan dapat mewujudkan kemandirian masyarakat khususnya secara ekonomi. Masyarakat yang selama ini bergantung kepada kawasan hutan “penggrap eks PHBM” dapat meninggalkan garapannya dengan sukarela karena sudah memiliki alternatif mata pencaharian yang lain. Tentunya keberhasilan dari kegiatan-kegiatan dimaksud mungkin akan kita rasakan dalam beberapa tahun ke depan.

Sumber: Asep Hasbilah – PEH Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini