Jumat, 06 April 2018
Surabaya, 6 April 2018. Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Polda Jatim adakan Pers Release terkait tindak pidana perdagangan illegal satwa liar dilindungi UU. Hal ini sebagai keberhasilan mengungkap peredaran dan perdagangan illegal satwa liar dengan barang bukti sejumlah 57 ekor burung berbagai jenis serta 2 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti burung dititipkan di kantor BBKSDA Jatim dan tersangka menjalani proses hukum di Polda Jatim.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nandang Prihadi menyatakan pihaknya masih mengkoordinasikan apakah hewan tersebut dikembalikan lagi ke asal yakni Indonesia Timur atau ada langkah lain. "Para tersangka kita jerat pasal 21 ayat (2) tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0