Kamis, 05 April 2018
Bandung, 5 April 2018. Untuk mengembalikan keutuhan CA Gunung Papandayan, pada tanggal 22 – 26 Maret 2018 (selama 5 hari) dilaksanakan Operasi Pengamanan Hutan dengan melibatkan sebanyak 64 personil Polisi Kehutanan, 15 personil Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Elang, 15 personil Kepolisian dari Polres Bandung dan Polres Garut, 15 personil TNI dari Kodim 0609 Bandung dan Kodim 0611 Garut, 6 personil Satuan Polisi Pamong Praja dari Kabupaten Bandung dan Garut.
Tahapan Operasi Pengamanan Hutan CA Gunung Papandayan dilakukan melalui upaya sosialisasi, penertiban terhadap aktifitas mengerjakan kawasan hutan tanpa ijin, pemusnahan tanaman perkebunan atau pertanian hasil kegiatan mengerjakan kawasan hutan tanpa izin yang sah beserta sarana pendukungnya antara lain gubuk liar dan sarana instalasi air untuk pengairan tanah serta penandatangan surat pernyataan kesiapan masyarakat untuk menghentikan aktifitas tanpa syarat;
Hasil kegiatan Operasi Pengamanan Hutan CA Gunung Papandayan, sebagai berikut:
a. Telah berhasil diamankan/ditertibkan kegiatan perambahan di 9 (sembilan) lokasi perambahan yang terletak di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung seluas 335,39 Ha sebagimana peta terlampir;
b. Dilakukan pembongkaran terhadap 25 gubuk perambah yang banyak dipergunakan sebagai tempat penyimpanan alat-alat pertanian;
c. Pemasangan spanduk larangan dan peringatan kepada perambah untuk menghentikan kegiatan perambahan di 12 lokasi yang sering dilalui oleh pelaku perambahan;
d. Terhadap lokasi perambahan serta bekas lokasi gubuk dipasang garis polisi;
e. Pengamanan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain: 5 buah cangkul, 1 bagian dinding gubuk, 1 bagian pipa air, 1 kantong plastik pupuk urea, 1 kantong plastik pupuk NPK, 1 kantong plastik pupuk ZA, 1 bagian atap gubuk berupa seng, 2 alat penyemprot pestisida serta 1 keranjang bambu.
Pada tanggal 26 Maret 2018, sebagian masyarakat pelaku yang mengerjakan kawasan hutan tidak sah di Blok Waternimen sebanyak 17 orang membuat dan menandatangani pernyaatan untuk meninggalkan kawasan yang telah dirambah dan berjanji tidak akan melakukan kerusakan hutan khususnya CA Gunung Papandayan
Pasca Operasi Pengamanan akan dilakukan patroli mandiri secara rutin pada seluruh blok yang telah diamankan selama kegiatan operasi. Pada blok-blok yang telah ditinggalkan perlu dilakukan upaya pemulihan ekosistem berupa penanaman tumbuhan lokal CA Gunung Papandayan untuk mempercepat pemulihan penutupan kawasan. Pemulihan ekosistem juga diperlukan untuk mencegah masyarakat memanfaatkan kembali kawasan-kawasan yang masih terbuka akibat kegiatan perambahan. Rencana pemulihan ekosistem CA Gunung Papandayan diagendakan akan dibahas pada minggu pertama bulan April 2018 dengan melibatkan mitra yaitu Conservation International Indonesia.
Dokumentasi kegiatan Operasi Pengamanan Hutan CA Papandayan pada tanggal 22-26 Maret 2018 berupa video singkat dapat diakses pada alamat https://youtu.be/vtpZ5Ho1sJM.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0