Jumat, 06 April 2018
Bengkulu, 5 April 2018. Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CA DDB) pertama kali ditunjuk sebagai kawasan konservasi sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda melalui Besluit Gubernur Hindia Belanda Stb 1936. Sebagai satu dari dua kawasan konservasi yang berada di pusat Kota Bengkulu tentunya mempunyai keunikan dan potensi yang tinggi, dimana kawasan ini merupakan habitat flora endemik Anggrek Pensil (Papillionanthe hookeriana) dan beberapa flora dilindungi lainnya.
Lokasi yang berada di pusat kota dengan pemandangan hamparan air danau yang cukup menyejukkan mata, ditambah batas kawasan di bagian barat yang berbatasan langsung dengan jalar raya meyebabkan tekanan yang tinggi terhadap kawasan berupa disfungsi kawasan sebagai obyek wisata. Bentuk turunan dari pelanggaran tersebut adalah pendirian pondok-pondok wisata di pinggir danau oleh masyarakat yang juga berjualan makanan dan minuman bagi pengunjung yang hendak menikmati keindahan danau.
Sehingga dengan adanya disfungsi tersebut Balai KSDA Bengkulu beberapa waktu sebelumnya didahului melakukan sosialisasi dan mediasi terhadap masyarakat yang membanguan pondokan di tepi danau juga melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh adat tentang rencana akan dilakukan penertiban dan pengembalian fungsi kawasan yang masih berstatus cagar alam. Aksi ini dilakukan dengan melibatkan Polresta Bengkulu, Polsek Gading Cempaka, Koramil, Intel Korem, Kecamatan Singgaran Pati dan Kelurahan Dusun Besar. Tanpa ada kendala yang berarti, pelakasanaan eksekusi dapat berjalan lancar karena adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat dengan melakukan pembongkaran sendiri pondokan yang telah dibangunnya. Semoga dengan telah dilaksanakannya aksi ini tidak ada lagi pemanfaatan kawasan CA DDB yang tidak sesuai dengan status dan fungsinya.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0