Rangkul Warga Desa, BKSDA Sulteng Sosialisasi Peraturan

Rabu, 04 April 2018

Morowali Utara, 1 April 2018. Balai KSDA Sulawesi Tengah bersama BPKH Wilayah XVI Palu menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan pada tanggal 27 Maret 2018 di Balai Desa Sumara Jaya Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Sosialisasi Perpres No.88 Tahun 2017 sehubungan dengan Desa Sumara Jaya terindikasi dalam Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA).

Dalam Sosialisasi tersebut Balai KSDA Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI Palu menjelaskan tentang batas kawasan CA Morowali sesuai dengan SK Penetapan Kawasan CA Morowali Nomor : 237/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999, Desa Sumara Jaya khususnya di Areal Pemukiman yang masuk dalam kawasan CA Morowali seluas ± 174,44 Ha, sedangkan menurut tata batas kawasan hutan CA Morowali, desa tersebut berada di luar kawasan CA Morowali.

Peserta kegiatan sosialisasi dihadari oleh Staf kecamatan Soyo Jaya, Kades Sumara Jaya, Babinsa Sumara Jaya, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda Desa Sumara Jaya serta beberapa warga desa Sumara Jaya.

Adapun hasil kesepakatan, TORA merupakan bentuk penyelesaian tumpang tindih Desa Sumarajaya dengan kawasan CA Morowali; Masyarakat akan mengajukan permohonan inventarisasi kepemilikan lahan dalam kawasan hutan; Seksi Konservasi Wilayah II Poso akan mengusulkan kepada Balai KSDA Sulawesi Tengah untuk dilakukan Rekonstruksi ulang kawasan CA Morowali sesuai dengan tata batas kawasan CA Morowali; dan Desa Sumarajaya tetap menjalankan aktifitas pemerintahannya dan masyarakat tetap menjalankan aktifitas perekonomiannya seperti biasa tanpa adanya gangguan atau ancaman penegakan hukum peraturan tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Diakhir kegiatan sosialisasi Camat Soyo Jaya menghimbau masyarakat Desa Sumara Jaya untuk mendukung program pemerintah dan meminta agar masyarakat tidak risau dan tetap menjalankan aktifitas dalam membangun perekonomian desa serta mendukung pemerintah dalam rangka mempercepat kejelasan tanah di Desa Sumarajaya.

Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini