BBKSDA Papua Ungkap Fakta Dengan Groundcheck

Senin, 02 April 2018

Jayapura, 2 April 2018. Pemberitaan media online yang beredar dari pusaka.or.id tanggal 18 Maret 2018 terkait “Dugaan perambahan CA. Bupul oleh PT. Agrinusa Persada Mulia (APM)”, segera Balai Besar KSDA Papua, khususnya Bidang KSDA Wilayah I Merauke membentuk tim gabungan. Tim tersebut beranggotakan PT. APM sebagai salah satu pemegang ijin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merauke Papua, WWF Indonesia Program Papua, BPPHLHK Papua Maluku, Masyarakat Adat pemilik Hak Ulayat (dalam pemberitaan disebut sebagai narasumber), aparat pemerintahan Distrik Elikobel, Polsek Bupul dan Pihak PT. APM. Hal ini dilakukan untuk  groundcheck selama 3 (tiga) hari pada tanggal 20 s/d 22 Maret 2018 dengan lokasi areal PT. APM yang merambah CA. Bupul.

Penulis artikel telah dicoba untuk dihubungi agar dapat ikut dalam groundcheck, namun yang bersangkutan tidak bersedia dengan alasan sedang berada di Jakarta, dan menyampaikan untuk menemui narasumber dalam pemberitaan tersebut, sehingga kami juga mengikutsertakan narasumber yang dimaksud dalam kegiatan groundchek ini.

Hasil kegiatan groundcheck antara lain : Lokasi yang dimaksud merupakan areal konsesi perkebunan kelapa sawit PT. APM yang saat ini di tutup oleh pemilik hak ulayat, dengan menggunakan alasan kurang harmonisnya hubungan antara kedua pihak, lokasi yang dimaksud setelah dilakukan groundchek bersama-sama, berada di luar kawasan CA. Bupul dan berada pada fungsi hutan produksi konversi (HPK), batas terluar areal yang dimaksud berada ± 3 Km dari batas kawasan CA. Bupul. Posisi geografis lokasi dimaksud kemudian dilakukan penggabungan atau overlay dengan peta kawasan CA. Bupul oleh WWF Indonesia Program Papua.

Groundchek yang dilakukan ini sekaligus merupakan upaya sosialisasi keberadaan batas CA. Bupul, yang ditujukan baik kepada pemilik hak ulayat, masyarakat maupun para NGO yang dilibatkan.

Adanya perusahaan yang belum menyelesaikan konflik yang terjadi dan keluhan masyarakat terhadap tanah dan hutan adat mereka yang dirampas dan tanpa kesepakatan luas anggota masyarakat mengakibatkan ketegangan horizontal antara marga yang mengklaim sebagai pemilik tanah lainnya. Dalam hal ini perusahaan nampaknya belum memiliki mekanisme untuk menangani konflik dan menanggapi keluhan warga.

Sumber : Irwan Efendi, S.Pi.,M.Sc - Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini