Minggu, 01 April 2018
Baserah – TNTN, “Dilarang membakar hutan dan lahan kalau tidak ingin dipenjara”, itulah kalimat dalam spanduk kampanye pelarangan membakar hutan yang dipasang oleh Tim SPW II Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemasangan spanduk pencegahan karhutla dilakukan di resort Onangan Nilo yang merupakan area rawan kebakaran hutan tinggi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Tidak sendiri, tim Seksi Pengelolaan Wilayah II Balai TNTN dalam pemasangan spanduk dibantu juga oleh warga sekitar resort Onangan Nilo. Sekitar pukul 18.00 Petang pada Kamis 29/03/18, Spanduk dipasang tersebar dibeberapa titik sekitar resort Onangan Nilo.
Menurut salah satu petugas Polisi Hutan Balai TNTN, Amir Hamzah, S.Hut yang ikut turun memasang spanduk, upaya ini dilakukan agar memberikan efek takut dan jera kepada pembakar hutan. Spanduk yang berisi kecaman sanksi hukum tersebut diharapkan mampu menyurutkan niat pelaku pembakaran ketika hendak melakukan pengrusakan dan pembakaran hutan.
Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0