Senin, 26 Maret 2018
Karimunjawa, 26 Maret 2018. Kepala Balai TN Karimunjawa (TNKJ) memerintahkan untuk melakukan ground check terhadap tiga bidang tanah yang dimohonkan oleh Sdr Riyanta pada tanggal 23 - 24 maret 2018. Ground Check lahan ini untuk mengamankan batas kawasan, memberikan kepastian, kejelasan dan ketegasan batas kawasan dengan lahan masyarakat.
Ground Check lahan dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan posisi batas lahan yang ditunjuk oleh masyarakat terhadap posisi Pal Batas Kawasan TNKJ, kemudian dilakukan penandaan titik titik penting dengan GPS. Selanjutnya, dilakukan overlay di atas Peta Penetapan Kawasan TNKK tahun 1989. Sehingga diketahui posisi lahan masyarakat terhadap batas/kawasan TNKj. Juga dengan menggunakan aplikasi Avenza dengan peta kerja kawasan TNKJ
Lokasi ground check lahan:
1. Tanah milik Sarmani, berdasarkan kutipan daftar buku C Desa Karimunjawa No. 1674 persil 187 klas D. IV, luas 53.000 m persegi.
2. Tanah milik Abdul Muntalib berdasarkan kutipan daftar buku C Desa Karimunjawa No. 2171 persil 200 klas D. IV , luas 10.000 m persegi.
3. Tanah milik Zaroni, berdasarkan kutipan daftar buku C Desa Karimunjawa No. 2284 persil 200 klas D. IV, luas 966 m persegi.
Hasil ground check lahan, tanah milik a.n Abdul Muntholib dan Zaroni berada diluar kawasan Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa, sedangkan batas tanah a.n. Sarmani pada awalnya masuk ke dalam kawasan pada sekitar Pal TN. 235 - 237. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pihak pemohon bersedia menggeser batas lahan menjauhi kawasan.
Diskusi. 1) Masih dijumpai perbedaan posisi antara koordinat batas kawasan berdasar SHP peta penetapan kawasan TNKj tahun 1989 dengan posisi Pal terpasang/eksisting di lapangan. Sedangkan masyarakat mendasarkan batas kawasan adalah Pal Batas terpasang/eksisting. 2) Perlunya perhatian kepada 'kesejahteraan' petugas pelaksana ground check, mengingat tugas tersebut di luar tupoksi tetapi cukup menyita tenaga dan pikiran.
Sumber : Agung Setyadi - Kepala Resort Legon Lele Balai TN Karimun Jawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0