Senin, 26 Maret 2018
Karimunjawa, 26 Maret 2018. Kegiatan pemeliharaan jalur batas dilaksanakan pada bulan Maret oleh personil SPTN Wilayah II Balai Taman Nasional Karimunjawa melalui Resort Legon Lele dengan melibatkan masyarakat Karimunjawa. Pemeliharaan jalur batas dilaksanakan dengan melakukan pembersihan jalur batas mulai dari Pal TN 61/E 62 - TN 72/73. Hasil kegiatan yang telah dilakukan yaitu pembersihan jalur batas/jalur rintis batas sepanjang kurang lebih 939 meter, serta dapat diketahui kondisi terkini Pal batas yang dilalui jalur batas yang umumnya pada kondisi baik dan sebagian ada yang rusak. Diharapkan dari kegiatan ini dapat mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat, mengetahui kondisi pal batas terkini dan sekaligus patroli kawasan.
Sumber : Agung Setiyadi Kepala Resort Legon Lele - Balai TN Karimun Jawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0