Penerapan “Masyarakat Sebagai Subyek” di Desa Pinonobutuan

Senin, 26 Maret 2018

Kotamobagu, 26 Maret 2018. Resort Dumoga Timur dan Lolayan Balai TN Bogani Nani Wartabone (TNBNW) bersama dengan EPASS BNW memfasilitasi proses kesepakatan konservasi masyarakat antara masyarakat Desa Pinonobatuan dan Balai TNBNW, Senin 26 Maret 2018, di kantor Resort Dumoga Timur dan Lolayan, TNBNW. Kesepakatan ini merupakan rangkaian proses dalam penguatan desa penyangga di sekitar kawasan TNBNW.

“Masyarakat desa selain mendukung untuk kelestarian maleo sebagai ciri khas taman nasional, diharapkan juga dapat terlibat dalam pengembangan ekowisata di taman nasional khususnya daerah Pinonobatuan”  ujar Kepala Desa Pinonobutuan Samuel J. Oro dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala SPTN II Doloduo TNBNW, Agung Triono Hermawan menegaskan bahwa, "Salah satu perubahan pola pikir pengelolaan kawasan taman nasional saat ini adalah menjadikan masyarakat sebagai subyek pengelolaan, sehingga masyarakat desa penyangga merupakan salah satu pihak penting dalam pengelolaan taman nasional".

Beberapa kesepakatan yang dibahas mengenai penjagaan daerah-daerah tangkapan air dan sempadan sungai serta sumber air lainnya yang berasal dari taman nasional dan sekitarnya, pengembangan wisata alam terbatas, serta bersama-sama dalam mengurangi tekanan dan ancaman kawasan TNBNW seperti perburuan dan pembalakan liar.

Desa Pinonobatuan merupakan salah satu desa penyangga kawasan TNBNW, yang secara administratif berada di Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaangmongondow. Di desa ini terletak lokasi peneluran maleo (Macrocephalon maleo) di lokasi Tambun, yang merupakan salah satu lokasi terpenting untuk konservasi maleo di Indonesia. Maleo sendiri merupakan satu dari 25 jenis satwa prioritas nasional untuk ditingkatkan populasinya.

Sumber : Balai TN Bogani Nani Wartabone

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini