Sabtu, 11 Februari 2017
Pesisir Barat - 11 Februari 2017. Tim Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan bersama dengan RPU-Yabi berhasil menangkap pelaku jual beli satwa liar pada hari sabtu, 11 februari 2017 pukul 21.30 waktu setempat. Pelaku bernama Mar Husin bin Surya, warga desa Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku tertangkap telah menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi Undang – Undang dan melanggar pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang - Undang No.5 Tahun 1990. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah opsetan kepala rusa lengkap dengan tanduknya dan 1 (satu) bilah golok panjang. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan Tim Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan ke Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber Info : Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0