Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan Menangkap Pelaku Jual Beli Satwa Liar

Sabtu, 11 Februari 2017

Pesisir Barat - 11 Februari 2017. Tim Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan bersama dengan RPU-Yabi berhasil menangkap pelaku jual beli satwa liar pada hari sabtu, 11 februari 2017 pukul 21.30 waktu setempat. Pelaku bernama Mar Husin bin Surya, warga desa Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku tertangkap telah menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi Undang – Undang dan melanggar pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang - Undang No.5 Tahun 1990. Barang bukti  yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah opsetan kepala rusa lengkap dengan tanduknya dan 1 (satu) bilah golok panjang. Saat ini pelaku dan barang bukti  telah diserahkan Tim Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan ke Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Info : Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini