Senin, 23 Januari 2017
Forum Konsultasi Kerjasama Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis di Kawasan Hutan Konservasi diselenggarakan dalam rangka penyelesaian berbagai permasalahan kerjasama penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pertemuan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal KSDAE ini, dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2017 di Ruang Rapat Rimbawan III Gedung Manggala Wanabakti dan dihadiri oleh 16 kepala UPT dari Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Daya Alam serta Balai Besar/Balai Taman Nasional seluruh Indonesia.
Pada masa ini pengelola Kawasan Konservasi dituntut memiliki kompetensi yang baik meliputi knowledge, experience, dan integrity, sehingga dapat menangani permasalahan pengelolaan konservasi yang seringkalo muncul di lapangan, salah satunya yautu kerjasama. Prinsip kerjasama yang harus dipedomani yaitu Pihak Kementerian LHK/ Ditjen KSDAE ditempatkan sebagai Pihak Pertama yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kerjasama di dalam kawasan yang dikelolanya. Rencana kerjasama harus disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan, dan sejalan dengan Program-Program Prioritas Nasional. Permohonan kerjasama yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dan prioritas nasional harus ditolak.
Pemantauan dan pengendalian kegiatan-kegiatan kerjasama dilakukan melalui proses verifikasi, sebagai bentuk kontrol kesesuaian permohonan kerjasama dengan kebutuhan Kementerian LHK (Prioritas Nasional, Prioritas Kementerian LHK, Prioritas Ditjen KSDAE, dan Rencana Pengelolaan UPT). Tahapan proses verifikasi kerjasama oleh Biro Perencanan, Setjen KLHK, pada prinsipnya untuk kerjasama yang menggunakan dana-dana hibah dan dana pemerintah. Dalam hal permohonan kerjasama berada di lebih dari satu provinsi, maka penandatanganan perjanjian kerjasama di Dirjen KSDAE.
Beberapa usulan kerjasama perlu dilakukan pembahasan kembali dengan mengundang Kepala Unit Pengelola dan pihak-pihak terkait lainnya. Sedangkan permasalahan-permasalahan Keterlanjuran Penggunaan Kawasan Konservasi, secara akan diagendakan khusus dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah.
Payung hukum penyelenggaraan kerjasama penguatan fungsi dan kerjasama strategis adalah Permenhut Nomor: P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA, dan Peraturan Nomor: P.78/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Kerjasama Dalam Negeri Lingkup Kementerian LHK. Pada saat ini kedua Permenhut tersebut perlu untuk segera dilakukan revisi atas dengan pertimbangan adanya Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, serta saran/masukan dari unit pengelola di lapangan.
Sumber Info : Direktorat PIKA
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0