Senin, 23 Januari 2017
Jambi – Senin, 23 Januari 2016. Tim Balai KSDA Jambi Seksi Wilayah I, bersama Patroli Harimau Sumatera (PHS) dan Polres Merangin berhasil menangkap 2 orang pelaku transaksi trenggiling dengan barang bukti 5 ekor trenggiling hidup. Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 10 malam, tim Balai KSDA Jambi mendapatkan informasi dari tim PHS Taman Nasional Kerinci Seblat bahwa akan diadakan transaksi jual beli trenggiling. Dari infomasi tersebut, selanjutnya dibentuk tim terpadu untuk proses penangkapan pelaku. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2017, tim BKSDA Jambi Seksi Wilayah I, PHS dan Polres Merangin melakukan pengintaian terhadap kegiatan yang dimaksud, lalu sekitar pukul 19.00 WIB di daerah SPBU mentawak, tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polres Merangin.
Sumber Info : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0