Jumat, 20 Januari 2017
Bandung, BBKSDA Jawa Barat bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Jawa Barat dalam rangka penertiban peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Bandung menyita satwa liar dilindungi dari seorang Camat di Bandung.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Sustyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada hari Jumat (20/1/2017) pukul 13.00 WIB di rumah milik Camat Majalaya, Ajat Sudrajat yang berlokasi di Kampung Rancaenong RT.01 RW.16 Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Penyitaan satwa dilindungi tersebut diantaranya 1 ekor Merak Jawa (Pavo munticus), 1 ekor Elang Bondol (Haliatus indus), 3 ekor Burung Bayan (Lorius roratus), 1 ekor Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) dan 2 buah Offsetan Kepala Rusa (Cervus timorensis).
Menurut pengakuan sang pemilik (Ajat Sudrajat), satwa yang disita tersebut dibeli dari masyarakat. Saat ini, satwa sitaan diamankan dikantor BBKSDA Jawa Barat sejak pukul 16.15 WIB sebagai Barang Bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat.
Guna perawatan kesehatan, satwa sitaan Barang Bukti ini selama proses penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat rencana akan dititipkan rawatkan di Taman Safari Indonesia - Bogor.
Sumber: BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0