Rabu, 14 Februari 2018
Way Kambas, 13 Februari 2018. Tim patroli Polisi Kehutanan (Polhut) dan RPU (Rhino Protection Unit) menemukan bangkai seekor gajah betina dewasa berusia sekitar 20 tahun pada tanggal 12 Februari 2018 di wilayah kerja resort Kuala Penet Taman Nasional Way Kambas. Gajah diperkirakan telah mati 2 hari sebelum bangkainya ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dipimpin langsung oleh Subakir Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas didampingi kepolisian, Polhut, RPU, ERU dan WCS, gajah tersebut diduga mati di tangan pemburu liar. Hal ini berdasarkan adanya temuan 5 (lima) bekas lubang peluru ditubuhnya. Kondisi bangkai gajah ditemukan dalam keadaan belalai putus dan gigi serta caling telah hilang. Otopsi terhadap bangkai gajah tersebut telah dilakukan oleh dokter hewan TN Way Kambas drh Diah Hesti Anggriani disaksikan oleh Balai Gakkum Sumatera untuk memastikan lebih lanjut penyebab kematian gajah tersebut. Selain itu, Balai TN Way Kambas bersama reserse kriminal khusus Polres Lampung Timur dan Polda Lampung juga telah melakukan olah TKP untuk penanganan kasus lebih lanjut.
Dirjen KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc meminta untuk segera dilakukan penyelidikan secara cermat sampai pelakunya terungkap dan diusut hingga tuntas. Dirjen meminta kejadian ini harus menjadi pelajaran pahit bagi pengelolaan Taman Nasional dan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. “Staff resort harus menyatu dengan masyarakat dan menguasai wilayah kerjanya” demikian salah satu perintah Dirjen KSDAE dalam arahannya melalui telepon selularnya kepada Kepala Balai TN Way Kambas di ruang kerja tadi malam.
Selain melakukan kegiatan penyelidikan, Ir. Wiratno, M.Sc juga menegaskan agar kasus ini menjadi pembelajaran, Way kambas sebagai salah satu habitat penting bagi pelestarian gajah sumatera maka pergerakan satwa tersebut di habitatnya harus terus dipantau melalui teknologi terbaik. Untuk itu, Dirjen KSDAE memerintahkan Kepala Balai TN Way Kambas agar melakukan pemasangan GPS Collar bagi 5 kelompok gajah liar yang ada di dalam Taman Nasional Way Kambas. Selain itu, untuk mencegah kejadian kematian satwa akibat senjata api, Dirjen KSDAE akan melakukan koordinasi aturan penggunaan senapan angin dengan Polri. “Hal ini sangat penting dilakukan mengingat sekarang ini semakin banyak satwa kita yang mati akibat luka tembakan”kata Wiratno.
Berdasarkan data dari TN Way Kambas dan Forum Konservasi Gajah Indonesia, sejak tahun 2011-2018 jumlah kematian gajah di Taman Nasional Way Kambas sebanyak 28 individu. Hal ini merupakan peringatan bagi pengelola Taman Nasional Way Kambas untuk lebih meningkatkan perlindungan kawasan yang memiliki populasi gajah liar sekitar 247 individu. Penguatan pengelolaan berbasis resort (Resort Base Management) merupakan salah satu upaya pengelolaan kawasan konservasi dengan melibatkan masyarakat sekitarnya. Selain itu, penambahan satu unit Elephant Response Unit (ERU) di resort Kuala Penet SPTN wilayah III diharapkan bisa membantu penanganan konflik gajah di wilayah resort terdekat.
Sumber : Balai TN Way Kambas
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0