Balai KSDA Jateng Bersama Polres Cilacap Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Liar

Selasa, 13 Februari 2018

Cilacap, 13 Februari 2018. Petugas Balai KSDA Jawa Tengah (SKW II Pemalang Resort Cilacap) bersama UNIT IV Satreskrim Polres Cilacap menangkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi dengan inisal K, warga Desa Kranggan RT 06 RW 02 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas dengan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Kukang Jawa (Nycticibus javanicus) dan 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachyphytatus auratus). Penangkapan ini menindaklanjuti informasi yang diterima dari  BP2LHK Jabalnusra SW II Surabaya tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi Undang-undang di Pasar Wage, Kesugihan, Cilacap. Informasi yang masuk pada awal Februari ini didapat dari laporan NGO International Animal Resque (IAR). 

Selasa, 13 Februari 2018 Pukul 08.30 personil Seksi Konservasi Wilayah Cilacap, personil GAKUM dan personil IAR melakukan kegiatan pulbaket dan menjumpai masih adanya perdagangan satwa liar yang dilindungi. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Unit IV/Tipidter Polres Cilacap sekitar Pukul 11.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku perdagangan satwa.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Cilacap guna kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Kedua hewan tersebut termasuk hewan yang dilindungi oleh Undang-undang. Pelaku dapat terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-  karena melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

 Sumber : Teguh Arifianto - PEH Balai KSDA Jawa Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini