Rabu, 14 Februari 2018
Bogor – 7 Februari 2018, Bertempat di ruang rapat Ditjen KSDAE – Ruang Komodo telah dilaksanakan rapat pada tanggal 7 Pebruari 2018 di Bogor dalam rangka pencermatan dan pembahasan rancangan penataan Blok TAHURA Lati Petangis. Rapat dipimpin oleh Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi serta dihadiri oleh ± 25 orang yang mewakili unsur UPTD TAHURA Lati Petangis, Perwakilan Dit. PJLHK, Perwakilan Dit. KKH, Perwakilan Dit. KK, Perwakilan Dit. BPEE, Perwakilan Dit. PPKH, Perwakilan subdit lingkup Dit. PIKA dan Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok KSA dan KPA. Rapat dimaksud merupakan pelaksanaan amanat P.76/MENLHK-SETJEN/2015 dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE.
Dalam kesempatan rapat tersebut, telah dilakukan presentasi materi substansi rancangan blok TAHURA Lati Petangis oleh Tim UPTD TAHURA Lati Petangis. Berdasarkan dasar hukum penetapan kawasan TAHURA Lati Petangis Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4335/menLHK-PKTL/KUH/2015 dengan wilayah kelola di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi potensi kawasan dan permasalahan kawasan serta mempertimbangkan efektifitas pengelolaan kawasan dalam rangka menjamin kawasan TAHURA Lati Petangis sesuai dengan fungsi, maka rancangan blok TAHURA Lati Petangis terdiri dari Blok Khusus seluas 1.185,70 ha, Blok Koleksi seluas: 484,95 ha, Blok Pemanfaatan seluas 205,65 ha, Blok Perlindungan seluas 1.569,07 ha.
Beberapa saran dan masukan dari peserta rapat disampaikan untuk perbaikan penyempurnaan dokumen rancangan blok pengelolaan TAHURA Lati Petangis. Setelah pembahasan rancangan blok pengelolaan TAHURA Lati Petangis tersebut maka Tim Penyusunan UPTD TAHURA Lati Petangis akan segera melakukan perbaikan sesuai dari hasil diskusi dan masukan para peserta rapat. Diharapkan perbaikan dokumen rancangan blok segera di tindak lanjuti dan disampaikan kembali ke Pusat untuk proses pengesahan oleh Direktur Jenderal KSDAE.
Sumber Berita
Mugiharto HP, SHut, M.Si ( Pengendali Ekosistem Hutan Muda Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam )
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0