Rabu, 14 Februari 2018
Ternate - Selasa, 13 Februari 2018, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang dalam kasus pidana Penambangan Emas Tanpa Izin dalam Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Sibela, dengan terdakwa salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Bacan. Sidang melibatkan tiga (3) orang saksi dari BKSDA Maluku selaku pemangku kawasan, yaitu Lilian Komaling (saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TN Aketajawe Lolobata), Anwar Ibrahim (Polhut Pelaksana Lanjutan) dan Rachmat (Polhut Pelaksana).
Kasus ini disidik berdasarkan Laporan Kejadian (LK) Nomor : LK.6/K.19/SKW1/GKM/12/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang diajukan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate. Kasus yang bergulir sejak Bulan Desember 2016, telah melalui tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Denpom Ternate dan terdakwa telah ditahan selama 200 hari sejak bulan April 2017 hingga saat ini.
Sidang berjalan tertib dan lancar sejak pukul 09.45 WIT sampai dengan 15.45 WIT. Agenda sidang yang dilakukan itu mendengarkan keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti. Keterangan para saksi diambil secara bersamaan berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh Oditur Militer, Penasehat Hukum terdakwa juga Majelis Hakim.
Menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa memberikan beberapa sangkalan untuk keterangan saksi yaitu tempat pengolahan bukan milik terdakwa dan terdakwa tidak pernah mengakuinya serta terdakwa tidak pernah mengambil atau menerima bahan tambang dari dalam kawasan CA Gunung Sibela.
Sedangkan Majelis Hakim yang diwakili Hakim Ketua mengatakan, “jika dilihat dari kronologis kejadian yang diceritakan para saksi, pihak BKSDA Maluku telah melakukan tindakan preventif yang cukup lama terhadap kegiatan penambangan yang terjadi khususnya kepada terdakwa.”
Keterangan para saksi dirasa cukup oleh Oditur Militer, Penasehat Hukum juga Majelis Hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari ini (14/02/2018) untuk mendengarkan tuntutan pidana oleh Oditur Militer yang mungkin akan diikuti oleh pembacaan pledoi dan putusan sidang.
“Kami berharap, keterangan yang kami berikan dapat menjadi bukti yang menguatkan tuntutan terhadap kasus ini. Ini merupakan kali pertama kami menjadi saksi di Peradilan Militer dengan terdakwa seorang anggota TNI,kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman untuk terdakwa sesuai dengan tuntutan, dimana nantinya akan berdampak luas memberikan efek jera jika ada kasus serupa yang terjadi”, demikian yang dikatakan Anwar Ibrahim mewakili para saksi.
Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan apresiasi, “merupakan pengalaman hidup bisa bersaksi di peradilan militer. Sukses untuk para saksi dan semoga ada efek jera untuk oknum lainnya”.
(Dominggas Aduari, Penyuluh Pertama di Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, Balai KSDA Maluku, 2018)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0