Pembahasan Rancangan Penataan Blok Cagar Alam Faruhumpenai

Sabtu, 10 Februari 2018

Bogor, 8 Februari 2018. Bertempat di ruang rapat Ditjen KSDAE – Ruang Komodo telah dilaksanakan rapat pada tanggal 7 Februari 2018 di Bogor dalam rangka  pencermatan dan pembahasan rancangan penataan Blok Cagar Alam Faruhumpenai. Rapat dipimpin oleh Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam yang  diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi serta dihadiri oleh ± 25 orang yang mewakili unsur BBKSDA Sulawesi Selatan, Perwakilan Dit. PJLHK, Perwakilan Dit. KKH, Perwakilan Dit. KK, Perwakilan Dit. BPEE, Perwakilan Dit. PPKH, Perwakilan subdit lingkup Dit. PIKA dan Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok KSA dan KPA.

Rapat dimaksud merupakan pelaksanaan amanat P.76/MENLHK-SETJEN/2015  dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE.

Dalam kesempatan rapat tersebut, telah dilakukan presentasi materi substansi rancangan blok CA Faruhumpenai oleh Tim BBKSDA Sulawesi Selatan. Beberapa hal pokok yang disampaikan sebagai berikut bahwa berdasarkan Surat keputusan Menteri Pertanian Nomor: 274/Kpts/Um/4/1979 tanggal 24 April 1979 telah ditunjuk Cagar Alam Faruhumpenai bersamaan dengan kompleks tiga danau, Danau Matano, Danau Towuti, dan Danau Mahalona, ahwa berdasarkan Surat Keputusan menteri Kehutanan Nomor: SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014 telah ditetapkan Cagar Alam Faruhumpenai bersamaan dengan 4 kawasan konservasi lainnya yaitu TWA Danau Towuti, TWA Danau Mahalona, TWA Danau Matano, dan CA Kalaena pada Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan SK tersebut (butir 2) dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi potensi kawasan dan permasalahan kawasan serta mempertimbangkan efektifitas pengelolaan kawasan dalam rangka menjamin kawasan CA sesuai dengan fungsi, maka rancangan blok CA Faruhumpenai terdiri dari blok Perlindungan seluas 85.656,87, Blok Rehabilitasi 5.113,52 Ha , Khusus  131,79 Ha.

Beberapa saran dan masukan dari peserta rapat disampaikan untuk perbaikan penyempurnaan dokumen rancangan blok pengelolaan Cagar Alam Faruhumpenai. Setelah pembahasan rancangan blok pengelolaan Cagar Alam CA Faruhumpenai tersebut maka Tim Penyusunan BBKSDA Sulawesi Selatan akan segera melakukan perbaikan sesuai dari hasil diskusi dan masukan para peserta rapat. Diharapkan perbaikan dokumen rancangan blok segera di tindak lanjuti dan disampaikan kembali ke Pusat  untuk proses  pengesahan oleh Direktur Jenderal KSDAE.

Sumber : Mugiharto HP, S.Hut, M.Si ( Pengendali Ekosistem Hutan Muda Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam )

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini