Senin, 12 Februari 2018
Banda Aceh, 12 Februari 2018. Dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang ada di Aceh, pada hari Senin, 12 Februari 2018 Kolonel Iwan Rosandriyanto, S.IP, Komandan Kodim 0101/BS menyerahkan 4 (empat) individu satwa liar kepada Kepala Balai KSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Si. Jenis satwa liar yang diserahkan adalah Trenggiling (Manis javanica), Siamang (Symphalangus syndactylus), Rangkong Badak (Buceros rhinoceros), dan Kura-kura Darat (Manouria emys). Satwa liar tersebut berasal dari hasil penyerahan masyarakat Desa Lamteuba, Desa Indrapuri dan Desa Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Pendekatan yang dilakukan oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) membuahkan hasil dengan timbulnya kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi.
Kolenen Iwan berkomitmen untuk membantu BKSDA Aceh dalam upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar serta memerangi perdagangan dan kepemilikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Beliau juga menghimbau kepada seluruh jajaran TNI di bawah Kodim 0101/BS dan masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Atas dukungan dan komitmen yang diberikan oleh Dandim 0101/BS dalam upaya konservasi satwa liar di Aceh, BKSDA Aceh mengapresiasi dan berharap upaya tersebut menjadi contoh yang baik bagi yang lain. Dari 4 satwa liar tersebut, 3 diantaranya yaitu Trenggiling, Siamang dan Rangkong Badak merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.
Sumber : Balai KSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0