Masih Ada Masyarakat Yang Memelihara Satwa Dilindungi

Rabu, 24 Januari 2018

Jayapura, 24 Januari 2018.  Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa jenis satwa burung yang dipelihara oleh salah seorang masyarakat, maka tim reaksi cepat Polhut BBKSDA Papua pada hari Kamis 18 Januari 2018, menyambangi rumah masyarakat tersebut dan melakukan investigasi terhadap pemilik satwa yang mempunyai bengkel di Jalan Baru Youtefa Abepura. Diketahui bahwa jenis satwa burung yang dipelihara antara lain 1 (satu) ekor bayan hijau, 1 (satu) ekor kakatua jambul kuning, 1 (satu) ekor nuri kepala hitam dan 1 (satu) ekor perkici pelangi.

Pemilik satwa berinisial “B” ketika diinvestigasi mengatakan bahwa satwa tersebut di pelihara karena hobi dan tidak bermaksud di jualbelikan. Dalam kesempatan tersebut tim melakukan penyuluhan tentang perlindungan satwa yang dilindungi sesuai Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan penjelasan tentang jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kegiatan penyuluhan yang dilakukan merupakan kegiatan preemtif yaitu kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, dilakukan dengan cara penyadartahuan dan penyuluhan serta pembinaan dan pendampinggan masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah Kepala BBKSDA Papua menegaskan bahwa satwa tersebut tidak boleh dipelihara dan harus disita untuk dilepasliarkan.  Ketentuan Pidana tentang pelanggaran ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 

Sumber : Victor S. Karubaba - Polhut BBKSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini