Rabu, 24 Januari 2018
Merauke, 24 Januari 2018. Upaya pengiriman satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) ukuran tukik sebanyak 1.161 ekor yang dikemas ke dalam 2 (dua) koper dan belum diketahu pemiliknya berhasil digagalkan oleh Petugas Avsec Bandara Mopah Merauke bersama Polhut Bidang KSDA Wilayah 1 Merauke BBKSDA Papua pada tanggal 9 Januari 2018.
Dalam rangka upaya penyelamatan satwa liar temuan tersebut, dititipkan di instalasi Karantina Ikan Merauke. Selanjutnya menindaklanjuti kasus temuan ini, BBKSDA Papua menyerahkan kelanjutan perkara kepada PPNS Seksi Wilayah III Jayapura Balai PPHLHK Papua Maluku untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh PPNS BPPHLHK Papua Maluku termasuk memeriksa CCTV yang terpasang sekitar X-Ray bandara Mopah.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilangsungkan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I Merauke pada hari Senin 22 Januari 2018 yang dihadiri oleh Penyidik BPPHLHK Papua Maluku, Korwas PPNS dari Polres Merauke, Sporc, Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke dan Karantina Ikan Merauke. Hasil gelar perkara adalah sebagai berikut :
Saat ini satwa dalam penguasaan PPNS BPPULHK Papua Maluku dan tetap dititipkan di Karantina Ikan Merauke dalam rangka penyidikan, sampai dengan saat ini sudah mati 9 (sembilan) ekor sehingga jumlahnya menjadi 1.152 ekor.
Sumber : Irwan Efendi, S.Pi., M.Sc (Kabid KSDA Wil. I Merauke)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0