Tim BKSDA Aceh Selamatkan Siamang

Minggu, 21 Januari 2018

Banda Aceh 21 Januari 2018. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA Aceh) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Kehutanan Saudara Kurniady, hari minggu tanggal 21 Januari 2018 mengamankan seekor Siamang (Symphalangus syndactilus) yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Siamang tersebut didapat dari seorang warga bernama Bapak Ibrahim yang berdomisili di Desa Lhong Cut Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.

Jenis kelamin siamang jantan, dengan usia diperkirakan ± 12 tahun. Bapak Ibrahim memelihara dan merawat satwa tersebut sejak masih kecil. Yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa yang dirawat dan dipelihara tersebut merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah sampai hari ini tim dari BKSDA Aceh menyambangi kediaman beliau untuk melakukan sosialisasi dan juga melakukan upaya penyelamatan hingga yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada tim untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

Di Aceh sendiri keberadaan Siamang (Symphalangus syndactilus) yang dalam status kategori Konservasi IUCN (intenational Union for Conservation of Nature and Natural Resouce) Red List of Threatened Species masuk dalam kategori Endangered/terancam atau genting masih kerap ditemukan mulai dari Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Besar hingga Kawasan Hutan disepanjang Aceh Tamiang hingga Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Sumber : Balai KSDA Aceh

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini