Satwa pun Perlu Dokumen, Kalau Tidak, Maka …

Rabu, 17 Januari 2018

Berawal dari adanya laporan masyarakat tanggal 16 Januari 2018 pukul 10.15 wib bahwa ada dugaan penyelundupan satwa liar yang tidak dilindungi Undang undang di Bandara Udara Husen Sastranegara, maka Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jabar segera merespon cepat atas laporan tersebut dengan melakukan pengawasan TSL yang berasal dari dalam dan luar negeri di Bandara tersebut.

Sehubungan dengan lokasi dugaan penyelundupan adalah Bandara Udara Husen Sastranegara, maka sebelum melakukan kegiatan, Tim Gugus Tugas melakukan koordinasi dengan otoritas pengelola Bandara Udara Husen Sastranegara Bandara Udara Husen Sastranegara yaitu Bagian Intel TNI AU, POM TNI AU, Karantina Hewan dan Bea Cukai, dengan hasil semua instansi terkait mendukung upaya  BBKSDA JABAR dalam upaya pencegahan penyelundupan satwa liar.

Pada pukul 16.30 WIB, Petugas  Stasiun Karantina menyampaikan bahwa telah tiba pengiriman barang berupa satwa hidup melalui kargo maskapai Lion Air, berdasarkan informasi tersebut, maka Tim Gugus Tugas BBKSDA Jabar bersama dengan petugas Karantina, Bea Cukai, anggota intel TNI Au dan POM TNI AU melakukan pengecekan bersama barang yang diduga berisi satwa di wilayah Kepabeanan Bea Cukai, namun Tim belum dapat memastikan jenis satwa tersebut karena belum dapat dibuka sebelum pemilik barang tersebut pada pukul 18.00 WIB.

Tim Gugus Tugas BBKSDA Jabar dan otoritas Bandara Udara bersama dengan pemilik yang berinisial CA, melakukan pembukaan kandang plastik dan di temukan Burung Macau yaitu burung yang tidak dilindungi termasuk appendik I CITES  sebanyak 5 ekor terdiri : jenis Ara ararauna sebanyak 3 ekor, umur anakan (belum dapat di identifikasi jenis kelamin) dan Ara chloropterus sebanyak 2 ekor umur dewasa (1 ekor jantan dan 1 ekor betina).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap satwa, Tim Gugus Tugas BBKSDA Jabar juga melakukan pemeriksaan terhadap  dokumen yang menyertai barang serta asal usul satwa, namun tidak ditemukan adanya dokumen Import permit dan export permit (sesuai aturan appendik I Cites), bukti yang menunjukkan burung hasil penangkaran (penandaan berupa ring dan sertifikat hasil penangkaran) serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri.;

Maka berdasarkan fakta tersebut, Tim Gugus Tugas BBKSDA Jabar menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, pasal 63 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 ayat 2 karena pelaku tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dalam pengiriman atau pengangkutan baik di dalam maupun luar negeri.

Selanjutnya, Tim Gugus Tugas BBKSDA Jabar melakukan upaya persuasif atau penyelesaian diluar pengadilan (non penal) terhadap pelaku karena tidak ditemukan unsur pidana melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 karena Burung Macau merupakan satwa exotic dan tidak dilindungi undang-undang.

Setelah memperoleh penjelasan dari Tim Gugus Tugas BBKSDA Jabar, maka yang bersangkutan akhirnya bersedia menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada negara cq. BBKSDA JABAR. Untuk mendapat perawatan yang lebih baik, maka hari itu juga satwa-satwa tersebut dititiprawatkan ke Kebun Binatang Bandung.

Kasus diatas, adalah gambaran bagaimana upaya Balai Besar KSDA Jawa Barat dalam menekan peredaran ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), yaitu dengan menempatkan petugas di “pintu-pintu” yang potensial menjadi peredaran ilegal TSL dan menjalin koordinasi dengan instansi lain yang terkait.    

Harapan, kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya masyarakat peng-hobby satwa, bahwa dalam memelihara satwa liar harus berasal dari sumber yang sah dengan dilengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan peraturan.    

Sumber :BBKSDA Jabar

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini