Balai KSDA Bengkulu Evaluasi Kesesuaian Fungsi Tiga Kawasan

Jumat, 29 Desember 2017

Bengkulu, 27 Desember 2017.  Balai KSDA Bengkulu menyampaikan laporan akhir kajian evaluasi kesesuaian fungsi tiga kawasan kepada Direktur Jenderal KSDAE. Laporan disampaikan dalam rapat yang digelar pada tanggal 27 Desember 2017 di ruang rapat Ditjen KSDAE, Gedung Manggala Wanabakti, Blok I Lantai 8, Jakarta.  Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc. dan dimoderatori oleh Direktur PIKA, Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc. Ketiga kawasan yang dievaluasi adalah Cagar Alam Danau Dusun Besar dan Taman Wisata Alam Pulau Panjang dan Pulau Baai di Provinsi Bengkulu; serta Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau di Provinsi Lampung.

Direktur Pemolaan dan Informasi  Konservasi Alam (PIKA), Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc. mengawali rapat dengan menyampaikan maksud dan tujuan rapat kepada Bapak Dirjen KSDAE dan dilanjutkan dengan paparan laporan hasil kajian oleh Kepala Balai KSDA Bengkulu, Ir. Abu Bakar selaku Ketua Tim Teknis Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi. Rapat pembahasan ini dihadiri oleh semua pihak terkait di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, perwakilan dari Universitas Bengkulu dan perwakilan dari LSM Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL).

Pada paparannya, Kepala Balai KSDA Bengkulu menyampaikan rekomendasi usulan perubahan sebagian kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi taman wisata alam. Rekomendasi untuk Taman Wisata Alam Pantai Panjang & Pulau Baai adalah mempertahankan sebagian area tetap menjadi taman wisata alam dan mengeluarkan sebagian lahan yang telah memiliki hak dan dasar kepemilikan dari kawasan taman wisata alam. Sedangkan untuk Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau, rekomendasinya adalah melakukan perubahan fungsi sebagian kawasan menjadi taman wisata alam. 

Selanjutnya, Direktur Jenderal KSDAE akan menyampaikan laporan hasil evaluasi kesesuaian fungsi kepada Menteri LHK untuk mendapatkan disposisi arahan tindak lanjut, yang akan dijadikan dasar menyampaikan berkas usulan perubahan fungsi kepada Dirjen PKTL. Dalam arahannya, Bapak Dirjen menyampaikan bahwa perubahan fungsi akan dilaksanakan pada tahun 2018. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa perubahan fungsi TWA Pantai Panjang, CA Danau Dusun Besar serta CA dan CAL Kepulauan Krakatau, perlu mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. Last but not the least, Bapak Dirjen menyampaikan bahwa proses perubahan fungsi harus dikonsultasikan kepada publik agar hasilnya dapat diterima oleh semua stakeholders

Sumber: Balai KSDA Bengkulu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini