Sosialisasi Putusan Gugatan Perdata Klaim Lahan Megotawang (Den Bento) TN Bromo Tengger Semeru

Minggu, 17 Desember 2017

Pada hari jumat tanggal 15 Desember 2017, Balai Besar TNBTS menggelar Sosialisasi Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Balai Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh sekitar 30 (tigapuluh) masyarakat dan aparat Desa Duwet Krajan. Sosialisasi tersebut bertujuan :

  1. Menginformasikan kepada masayarakat yang mengklaim lahan TNBTS Blok Mergotawang (den Bento) Resort PTN Coban Trisula Seksi PTN Wilayah II Bidang PTN Wilayah I Pasuruan tentang Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
  2. Masyarakat yang mengklaim lahan Blok Mergotawang (den Bento) Desa Duwet Krajan Kecamatan Jabung Kabupaten Malang tidak lagi menggarap kawasan TNBTS yang di klaim sebagai lahan milik mereka.

Gugatan perdata kepada TNBTS selaku tergugat II berawal dari gugatan Yuli Wahyuningtyastuti dkk( sebanyak 4 orang) melalui kuasa hukum Azwar Siregar, SH dan Partner dengan gugatan Nomor . 166/Pdgt.G/2015/PN,  yang ditujukan  kepada Perhutani (selaku tergugat I), TNBTS (selaku tergugat II) dan BPN Kabupaten Malang (sekalu Tergugat III) pada bulan November 2015 yang mengklaim kepemilikan lahan  TNBTS Blok Merotawang (den Bento) seluas ± 60 Ha. .

Setelah melalui serangkaian  persidangan di PN Kepanjeng Kabupaten Malang dan  Sidang Lapangan (pada sidang lapangan pihak penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka atas lahan tergugat), pada tanggal 22 Juni 2016 Majelis Hakim PN Kepanjen  Malang, memutuskan menolak gugatan para penggugat. Tidak terima dengan gugatan  keputusan Majelis Hakim  PN Kepanjen, 2 orang dari 4 penggugat  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur , dengan mewakilkan  pada kuasa hukum Sugeng SH. Setelah melalui proses oleh PT Jawa Timur melalui surat Nomor : 182/PDT/2017/PT.SBY tanggal 18 Mei 2017 upaya banding tersebut  dijawab dengan Putusan  “menguatkan” Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Terhadap putusan PT Jawa Timur tersebut pihak yang berperkara tidak melakukan upaya hukum lanjutan (Kasasi) sehingga keputusan klaim lahan Mergotawang dinyatakan Incrahct  (berkekuatan hukum tetap).

Pada kesempatan  sosialisasi tersebut, selain disampaikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait kasus gugatan perdata di kawasan TNBTS, masyarakat juga diingatkan untuk ikut serta menjaga kelestarian kawasan TNBTS mengingat fungsinya sebagai daerah tangkapan air. Kepada masyarakat yang selama ini ikut menggarap lokasi klaim lahan diberi kesempatan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut mengingat akan segera dilakukan upaya pemulihan ekosistem untuk memperbaiki kondisi kawasan yang terdegradasi akibat penggunaan lahan / perambahan. Alternatif akhir akan di upaya penegakan hukum apabila masyarakat tidak mau meninggalkan lokasi perambahan yang mereka duduki.

Sumber :  Gatot Kuncoro Edi - Kasat Polhut Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini