Minggu, 17 Desember 2017
Pada hari jumat tanggal 15 Desember 2017, Balai Besar TNBTS menggelar Sosialisasi Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Balai Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh sekitar 30 (tigapuluh) masyarakat dan aparat Desa Duwet Krajan. Sosialisasi tersebut bertujuan :
Gugatan perdata kepada TNBTS selaku tergugat II berawal dari gugatan Yuli Wahyuningtyastuti dkk( sebanyak 4 orang) melalui kuasa hukum Azwar Siregar, SH dan Partner dengan gugatan Nomor . 166/Pdgt.G/2015/PN, yang ditujukan kepada Perhutani (selaku tergugat I), TNBTS (selaku tergugat II) dan BPN Kabupaten Malang (sekalu Tergugat III) pada bulan November 2015 yang mengklaim kepemilikan lahan TNBTS Blok Merotawang (den Bento) seluas ± 60 Ha. .
Setelah melalui serangkaian persidangan di PN Kepanjeng Kabupaten Malang dan Sidang Lapangan (pada sidang lapangan pihak penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka atas lahan tergugat), pada tanggal 22 Juni 2016 Majelis Hakim PN Kepanjen Malang, memutuskan menolak gugatan para penggugat. Tidak terima dengan gugatan keputusan Majelis Hakim PN Kepanjen, 2 orang dari 4 penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur , dengan mewakilkan pada kuasa hukum Sugeng SH. Setelah melalui proses oleh PT Jawa Timur melalui surat Nomor : 182/PDT/2017/PT.SBY tanggal 18 Mei 2017 upaya banding tersebut dijawab dengan Putusan “menguatkan” Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Terhadap putusan PT Jawa Timur tersebut pihak yang berperkara tidak melakukan upaya hukum lanjutan (Kasasi) sehingga keputusan klaim lahan Mergotawang dinyatakan Incrahct (berkekuatan hukum tetap).
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, selain disampaikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait kasus gugatan perdata di kawasan TNBTS, masyarakat juga diingatkan untuk ikut serta menjaga kelestarian kawasan TNBTS mengingat fungsinya sebagai daerah tangkapan air. Kepada masyarakat yang selama ini ikut menggarap lokasi klaim lahan diberi kesempatan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut mengingat akan segera dilakukan upaya pemulihan ekosistem untuk memperbaiki kondisi kawasan yang terdegradasi akibat penggunaan lahan / perambahan. Alternatif akhir akan di upaya penegakan hukum apabila masyarakat tidak mau meninggalkan lokasi perambahan yang mereka duduki.
Sumber : Gatot Kuncoro Edi - Kasat Polhut Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0