Jumat, 08 Desember 2017
Singkawang, 8/11/2017 Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan Satwa Liar SKW III Singkawang, pada awalnya mendapatkan informasi penjualan satwa dilindungi yaitu kukang (Nycticebus coucang) lewat media sosial Facebook.
Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, didapati pemilik satwa tersebut berinisial A dengan alamat Jalan Padi Komplek BTN Permai 3 Sungai Garam Singkawang. Berbekal informasi hasil penelusuran awal tersebut, pada hari yang sama Tim Gugus Tugas TSL SKW III langsung menuju lokasi dan bertemu langsung dengan pemelihara satwa kukang tersebut.
Awal mula Tim menjelaskan terkait perlindungan dan konservasi terhadap satwa liar dilindungi melalui UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan PP 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar.
Setelah dilakukan mediasi dan penyadartahuan terhadap pemelihara, akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan satwa kukang tersebut. Penyerahan satwa kukang diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima Satwa No.82/BKSDA.KALBAR-III/KKH/12/2017. Dari hasil resque yang dilakukan, tim membawa satwa kukang tersebut ke kandang transit di kantor SKW III untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Menurut rencana satwa kukang tersebut akan dikirim ke pusat rehabilitasi satwa yang ada di Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya diharapkan setelah dilakukan rehabilitasi secepatnya akan dilakukan pelepasliaran ke habitatnya. (YS)
Sumber : BKSDA Kalbar
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0