Meliarkan Binatang Liar

Jumat, 08 Desember 2017

Banda Aceh,  8 Desember 2017. Balai KSDA Aceh kembali melakukan pelepasliaran satwa kukang (Nycticebus coucang) ke alam liar di Hutan Aceh Besar Provinsi Aceh. Kukang adalah primata yang gerakannya lambat di Indonesia binatang ini termasuk binatang yang dilindungi dengan PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Dokter Hewan BKSDA Aceh dr. Taing Lubis mengatakan Kukang ini umur 3 tahun jenis kelamin jantan diserahkan secara sukarela oleh Organisasi pemerhati satwa liar di

Sudah diamati perilakunya dan dinilai kesehatan selama dikandang sementara BKSDA Aceh (5/12/2017). Hasil penilaian prilaku kukang masih liar, hal ini dapat dilihat sewaktu disentuh dia langsung secara refleks mengigit dan aktif bergerak serta makan normal dan tidak terdapat cacat fisik. Sewaktu dilepasliarkan cepat beradaptasi dalam rimbunan pepohonan.

Sumber : Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini