Jumat, 08 Desember 2017
TEGAL,(8/12/17). Menyusul ditetapkannya rayonisasi atas Taman Wisata Alam Guci berdasarkan Surat Keputusan Direktur jenderal KSDAE Nomor :SK.368/KSDAE/SET/KUM.1/10/2017 tanggal 20 Oktober 2017, hari Senin tanggal 4 Desember 2017 dilaksanakan launching pemberlakuan tiket masuk bagi pengunjung Pancuran 13. Dalam Surat Keputusan Direktur jenderal KSDAE tersebut, serta sesuai Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang TWA Guci termasuk dalam Rayon 3, sehingga bagi pengunjung Wisatawan dalam negeri dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp. 7.500 pada hari libur dan RP 5.000 pada hari kerja, sedangkan bagi wisatawan mancanegara dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp. 150.000 pada hari libur dan RP 100.000 pada hari kerja.
Pelaksanaan pemberlakuan pungutan tiket masuk ini dilaksanakan setelah melalui rangkaian soasialisasi kepada masyarakat maupun instansi terkait oleh Kepala Balai BKSDA Jawa Tengah, Ir. Suharman MM, beserta jajarannya sejak tahun 2016 dan yang secara intensif dilaksanakan dalam 2 bulan terakhir antara lain dengan pemasangan berbagai papan informasi kepada pengunjung.
Acara Launching pemberlakuan ticket ini seolah menjadi launching kawasan konservasi ini dengan status baru pengelolaannya sebagai Taman Wisata Alam. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan olah Raga Kabupaten Tegal yang sekaligus mewakili Bupati Tegal, segenap MUSPIKA Kecamatan Bojong dan Bumijawa, serta Kepala Desa Rembul dan Kepala Desa Bumijawa. Untuk memberikan kesan bagi pengunjung dan segenap pihak yang hadir, pengelola kawasan dalam hal ini dilaksanakan oleh Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Jawa menyiapkan 16 buah cindera mata sekaligus doorprize bagi pengunjung pertama, ke-20, ke-40, dan seterusnya pada kelipatan hingga pengunjung ke-260.
Dalam jangka waktu 3 hari pemberlakuan pungutan tiket masuk ini, telah terjual 2.036 lembar tiket masuk wisatawan dalam negeri. Jumlah tiket terjual pada hari pertama, kedua dan ketiga masing masing sebanyak 547lembar, 709 lembar, dan 780 lembar. Penerapan pungutan tiket masuk ini menjadi awal implementasi pengusahaan pariwisata alam di TWA Guci setelah alih fungsi kawasan dari status kawasan sebelumnya sebagi Cagar Alam pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.648/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 16 Desember 2015. Selanjutnya secara bertahap akan dilaksanakan penerapan berbagai izin usaha dalam kawasan.
Kontributor : Reki Parasdyasari, S.Hut (PEH, BKSDA Jateng)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0