Kamis, 07 Desember 2017
Mataram (7/12/17)– Jalur pendakian ke Gunung Rinjani resmi ditutup mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Penutupan ini berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan nomor pengumuman: PG.1431/T.39/TU/HMS/12/2017 tanggal 5 Desember 2017. Penutupan jalur pendakian dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan guna kepentingan pemulihan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani khususnya pada jalur pendakian.
Informasi penutupan pendakian ini dikeluarkan satu bulan lebih awal dan disebarkan kepada semua pihak yang berkepentingan baik Dinas Pariwisata NTB maupun para pelaku wisata dengan tujuan agar bisa disebarluaskan tentang adanya larangan pendakian pada saat penutupan.
Gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3.726 meter dari permukaan laut berada dalam empat wilayah administratif, yakni kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Utara. Terdapat empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yaitu Jalur Sembalun dan Timbanuh di kabupaten Lombok Timur, Jalur Senaru di Kabupaten Lombok Utara dan Jalur Aikberik di Kabupaten Lombok Tengah. Diluar empat jalur tersebut merupakan jalur illegal, bagi pendaki yang memasuki jalur tidak resmi selain dilarang juga dikarenakan mengandung resiko yang berpotensi membahayakan keselamatan pendaki.
Trekking, Climbing dan panorama alam serta danau Segara Anak menjadi daya tarik bagi para wisatawan. Setiap jalur pendakian memiliki panorama yang berbeda dengan hamparan padang savanna dan hutan tropis menjadi daya tarik tersendiri. Pendakian ke Gunung Rinjani menarik wisatawan lokal maupun mancanegara, setiap tahun jumlah pengunjung terus meningkat. Data BTNGR tahun 2010 jumlah wisatawan yang melakukan pendakian mencapai 13.956 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 93.018 orang pada tahun 2016 atau naik sebesar 666,51 persen.
Sumber: Nurcholis BTN Rinjani
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0