Lima Individu Orangutan Kembali Dilepasliarkan

Selasa, 05 Desember 2017

Samboja, Kalimantan Timur, 5 Desember 2017. Balai KSDA Kalimantan Timur bersama Yayasan BOS di Samboja Lestari hari ini kembali melepasliarkan 5 (lima) orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari ke Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pelepasliaran ini adalah yang ke-14 kalinya dilaksanakan sejak tahun 2012 lalu.

Kelima orangutan ini terdiri dari 2 jantan dan 3 betina. Mereka berangkat dari Samboja Lestari langsung menuju ke Hutan Kehje Sewen dalam perjalanan darat yang memakan waktu kurang lebih 20 jam, dengan berhenti setiap dua jam untuk memeriksa kondisi orangutan dan memberi mereka makanan serta minuman.

Tambahan 5 orangutan ini akan membuat jumlah populasi orangutan yang dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen sejak tahun 2012 lalu, menjadi 80.

Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur Ir. Sunandar Trigunajasa N., mengatakan bahwa konservasi bukanlah tanggung jawab BKSDA semata, atau Yayasan BOS, atau pihak lain. Konservasi adalah satu kegiatan besar yang hanya bisa dicapai berkat kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, masyarakat, organisasi massa, bahkan pelaku bisnis.

Selama ini, kerja sama antara BKSDA Kalimantan Timur dengan Yayasan BOS telah banyak menghasilkan hal positif seperti banyaknya orangutan yang diselamatkan sampai akhirnya dilepasliarkan di hutan. Kami di BKSDA Kalimantan Timur sangat mengapresiasi pihak-pihak lain yang tergerak untuk terlibat dalam upaya konservasi orangutan dan habitatnya ini.

Jika Anda punya satwa yang dilindungi, serahkan kepada kami. Jika Anda lihat ada orang yang memelihara binatang dilindungi, lapor kepada kami. Berhenti menangkap, membunuh, dan memelihara binatang-binatang yang dilindungi. Itu semua adalah langkah penting yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestarian alam."

Kehje Sewen adalah kawasan hutan hujan seluas 86.450 hektar di Kalimantan Timur yang dikelola dalam skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) oleh PT. RHOI, perusahaan yang didirikan Yayasan BOS di tahun 2009. Di tahun 2010, PT. RHOI memperoleh izin pemanfaatan Hutan Kehje Sewen, terutama untuk tempat pelepasliaran orangutan Samboja Lestari yang telah direhabilitasi, dan program pelepasliaran sudah di mulai sejak tahun 2012.

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini