Senin, 04 Desember 2017
Gilimanuk, 29 November 2017. Dalam rangka pengajuan kerjasama pembangunan jaringan listrik 20 KV di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), PT PLN telah mengajukan permohonan kerjasama ke Kementerian LHK dengan dilengkapi dokumen pendukungnya. Setelah telaah, diketahui ada kelengkapan persyaratan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Dalam rangka penyusunan DELH, PT PLN menggandeng tim dari Universitas Udayana. Draft dokumen kemudian di ajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk mendapatkan pengesahan.
Namun sebelum disahkan, DELH perlu di bahas bersama parapihak untuk menjaring masukan. Pembahasan kali ini bertempat di aula kantor Balai TNBB dan dihadiri antara lain oleh : Balai TNBB, Bappeda Kab. Buleleng, Bappeda Kab Jembrana, Dinas LH Kab. Buleleng, Dinas LH Kab. Jembrana, PHDI Provinsi Bali, Camat Gerogak, Camat Melaya, dll.
Peserta pembahasan baik dari instansi maupun lembaga terkait memberikan masukan-masukan demi penyempurnaan dokumen. Masukan, koreksi, dan saran dari audien dalam penyempurnaan dokumen ditampung.
Dalam tanggapannya, PT PLN melalui Manajer Rayon Distribusi Bali menyampaikan akan mengikuti segala peraturan yang berlaku di kawasan konservasi khususnya TNBB dalam pengelolaan jaringan listrik tegangan menengah 20 Kv. Setelah tanggapan PT PLN, Kepala Balai TNBB, Drh. Agus Ngurah Krisna K, M.Si, diberi waktu khusus untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap dokumen yang dipaparkan. Beliau menyampaikan tanggapan antara lain berisi: pemahaman tentang apa itu taman nasional, tentang TNBB, apa potensinya, dan bagaimana pengelolaannya. Terkait dengan isi dokumen, Agus Ngurah menyampaikan, secara umum dokumen yang dipresentasikan telah sesuai dengan kaidah-kaidan pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini selain karena peran tim penyusun yang baik, juga karena dokumen dan data telah melalui tahap konsultasi yang cukup intens dengan TNBB.
DELH hasil pembahasan selanjutnya akan melalui tahap penyempurnaan dan perbaikan sesuai masukan dalam acara pembahasan dokumen. Setelah disahkan, DELH akan dikirim ke Kementerian LHK untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Balai TN Bali Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0